Home / Hukum

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:47 WIB

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Penulis : Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA. Com |

Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, kini melakukan penyidikan terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019 lalu sebesar Rp3 miliar lebih.

“Kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen, Muhasnan, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue, Aceh.

Temuan tersebut mencuat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.

Guna mengungkap kasus ini, Jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan LHP BPK RI Provinsi Aceh, kata Muhasnan, total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Hukum

Sempat Tertunda, SD Jejeran Bantul Akhirnya Salurkan Dana PIP ke Siswa Penerima

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda