Home / Hukum

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:47 WIB

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Penulis : Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA. Com |

Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, kini melakukan penyidikan terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019 lalu sebesar Rp3 miliar lebih.

“Kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen, Muhasnan, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue, Aceh.

Temuan tersebut mencuat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.

Guna mengungkap kasus ini, Jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan LHP BPK RI Provinsi Aceh, kata Muhasnan, total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dalam Kunker Kajati, Resmikan Ruangan Baru Dan Rujab Kajari Pasangkayu

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Hukum

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Daerah

Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL