Home / Hukum

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:47 WIB

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Penulis : Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA. Com |

Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, kini melakukan penyidikan terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019 lalu sebesar Rp3 miliar lebih.

“Kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen, Muhasnan, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue, Aceh.

Temuan tersebut mencuat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.

Guna mengungkap kasus ini, Jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan LHP BPK RI Provinsi Aceh, kata Muhasnan, total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Markas Komando Polres Mamuju Tengah Pindah ke Jalan H Aras Tammauni Benteng Tobadak

Hukum

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

Sempat Tertunda, SD Jejeran Bantul Akhirnya Salurkan Dana PIP ke Siswa Penerima

Hukum

APPP Minta Kejari Paluta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja TA 2019

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi