Kendati demikian Wartawan mengatakan, sesuai pasal 4 ayat 3 UU no 40 tahun 1999, menyebutkan “Wartawan memiliki kebebasan, mencari memperoleh menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.” tuturnya.
Adapun yang ditanya adalah Apakah sudah ada Baliho APBDS-Nya. Justru lantangnya dan bangga mengatakan, APBDS itu si SH yang menghantar nanti, sembari menyebut Oknum Ketua Organisasi Wartawan.
Ketika di tanya relevansinya Baliho APBDS dengan nama tersebut? Kades tidak menjawab.
Kepada Kades, Wartawan menjelaskan, bahwa Ketua Organisasi Wartawan tidak dapatĀ mengintervensi Wartawan dalam membuat berita.
Tidak tau kalau kepada pecundang! Kalau kami Wartawan merdeka dalam meliput sumber pemberitaan. Kami dan Pimpinan kami dari Jakarta mendukung penuh pemberitaan kami, sepanjang berdasarkan fakta, ujar Wartawan media ini kesal. ( Red / Tim ).