Home / Daerah / Investigasi

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:14 WIB

Kepala Desa Masundung Arogan, Merasa Dilindungi Ketua Organisasi Wartawan

Tapteng, Peristiwaindonesia.com – Tidak ada hakmu menanyakan Proyek Dana Desa (DD) ujar Kepala Desa (Kades) Masundung “HB”, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng, Sumut kepada Wartawan Kamis (21/03/2024) di Pinangsori, saat konfirmasi.

Kendati demikian Wartawan mengatakan, sesuai pasal 4 ayat 3 UU no 40 tahun 1999, menyebutkan “Wartawan memiliki kebebasan, mencari memperoleh menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.” tuturnya.

Adapun yang ditanya adalah Apakah sudah ada Baliho APBDS-Nya. Justru lantangnya dan bangga mengatakan, APBDS itu si SH yang menghantar nanti, sembari menyebut Oknum Ketua Organisasi Wartawan.

Ketika di tanya relevansinya Baliho APBDS dengan nama tersebut? Kades tidak menjawab.

Kepada Kades, Wartawan menjelaskan, bahwa Ketua Organisasi Wartawan tidak dapatĀ  mengintervensi Wartawan dalam membuat berita.

Tidak tau kalau kepada pecundang! Kalau kami Wartawan merdeka dalam meliput sumber pemberitaan. Kami dan Pimpinan kami dari Jakarta mendukung penuh pemberitaan kami, sepanjang berdasarkan fakta, ujar Wartawan media ini kesal. ( Red / Tim ).

Share :

Baca Juga

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Daerah

Promosikan Wisata Langkat, Pj Bupati Hasrimy Dukung Event BLOT 2024

Daerah

Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga Bawa 4 M Saat Reses

Daerah

PERAN MAJELIS ZIKIR SYEKH SOFYAN SIMBOLON DALAM MENINGKATKAN KETAATAN MASYARAKAT DI DESA TANJUNG KASAU

Daerah

Polres Tapteng Berduka, Aiptu Sofian Iddi Harianto Meninggal Dunia

Daerah

Berikan Contoh, Afandin Zakatkan Rp50 Juta Diterima Baznas

Daerah

Polres Tapteng Bersama Dokter Forensik RSUD Pandan Ungkap Identitas Temuan Kerangka Manusia Dari Goa Sibura-bura Tapian Nauli.

Daerah

Imigrasi Sibolga Tangkap DPO WNA Nepal Yang Kabur Dari Rumah Detensi Medan.