Home / Hukum

Rabu, 10 November 2021 - 21:57 WIB

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Roder Nababan ketika mendampingi ibu Yoswanti Purba bersama anaknya Repjep Manalu murid kelas 6 SD diturunkan menjadi kelas 2 SD Batuarimo dan Tohap Purba selaku orangtua dari Wansales Saputra Purba Murid kelas 4 SD menjadi kelas 2 SDN 173377 Batuarimo di unit RENAKTA Poldasu

Roder Nababan ketika mendampingi ibu Yoswanti Purba bersama anaknya Repjep Manalu murid kelas 6 SD diturunkan menjadi kelas 2 SD Batuarimo dan Tohap Purba selaku orangtua dari Wansales Saputra Purba Murid kelas 4 SD menjadi kelas 2 SDN 173377 Batuarimo di unit RENAKTA Poldasu

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dugaan intimidasi Kepala Sekolah SDN 173377 Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisal JS akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, RM siswa kelas VI dipindahkan ke kelas II dan Wan Sales Purba yang duduk dibangku Kelas IV diturunkan pula ke Kelas II.

Dugaan intimidasi ini terjadi lantaran kedua orangtua peserta didik tersebut diduga tidak mendukung suami Kepala Sekolah tersebut dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Arimo.

Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan menduga adanya kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara agar 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa menjadikan seluruh Calon Kepdes Petahana sebagai pemenang dalam Pilkades yang akan diselenggarakan pada 23 November 2021 mendatang.

“Diduga adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang,” sebutnya.

Oleh karena itu, menurut Roder Nababan, oknum pejabat teras Taput diduga telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

“Diduga terjadi penggiringan agar orang-orangnya menjadi pemenang sebagai calon Kepala Desa. Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau diintimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan apalagi akibat adanya intimidasi tersebut sehingga anak mereka menjadi korban,” imbuhnya.

Roder Nababan menegaskan, pada Rabu 10 November 2021 Tohap Purba dan Yoswanti Purba resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Mereka turut saya dampingi selaku LBH Sekolah, dimana kebetulan saya sebagai Dirut Eksekutif LBH Sekolah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi atas dugaan intimidasi dan penurunan kelas dari Kelas VI ke kelas II oleh Kepala Sekolah SDN 173377 Batuarimo Kecamatan Parmonangan mengakui telah memanggil bawahannya tersebut.

“Saya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 173377 Junita Sihotang dan dia menjelaskan bahwa tidak ada penurunan kelas terhadap kedua siswanya tersebut. Kepala sekolah mengikutkan kedua siswa tersebut untuk mengikuti kelas II untuk belajar membaca lantaran mungkin karena libur panjang pada masa Pandemi Covid-19 sehingga kedua siswa tersebut sulit membaca,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Arogansi Oknum Intel Kodim 1017/Lamandau: Diduga Lakukan Pemerasan dan Perampasan Lapak Warga

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Daerah

VIDEO BERMESRAAN” Berujung Maut di Tapteng

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL