Home / Hukum

Rabu, 10 November 2021 - 21:57 WIB

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Roder Nababan ketika mendampingi ibu Yoswanti Purba bersama anaknya Repjep Manalu murid kelas 6 SD diturunkan menjadi kelas 2 SD Batuarimo dan Tohap Purba selaku orangtua dari Wansales Saputra Purba Murid kelas 4 SD menjadi kelas 2 SDN 173377 Batuarimo di unit RENAKTA Poldasu

Roder Nababan ketika mendampingi ibu Yoswanti Purba bersama anaknya Repjep Manalu murid kelas 6 SD diturunkan menjadi kelas 2 SD Batuarimo dan Tohap Purba selaku orangtua dari Wansales Saputra Purba Murid kelas 4 SD menjadi kelas 2 SDN 173377 Batuarimo di unit RENAKTA Poldasu

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dugaan intimidasi Kepala Sekolah SDN 173377 Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisal JS akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, RM siswa kelas VI dipindahkan ke kelas II dan Wan Sales Purba yang duduk dibangku Kelas IV diturunkan pula ke Kelas II.

Dugaan intimidasi ini terjadi lantaran kedua orangtua peserta didik tersebut diduga tidak mendukung suami Kepala Sekolah tersebut dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Arimo.

Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan menduga adanya kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara agar 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa menjadikan seluruh Calon Kepdes Petahana sebagai pemenang dalam Pilkades yang akan diselenggarakan pada 23 November 2021 mendatang.

“Diduga adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang,” sebutnya.

Oleh karena itu, menurut Roder Nababan, oknum pejabat teras Taput diduga telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

“Diduga terjadi penggiringan agar orang-orangnya menjadi pemenang sebagai calon Kepala Desa. Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau diintimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan apalagi akibat adanya intimidasi tersebut sehingga anak mereka menjadi korban,” imbuhnya.

Roder Nababan menegaskan, pada Rabu 10 November 2021 Tohap Purba dan Yoswanti Purba resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Mereka turut saya dampingi selaku LBH Sekolah, dimana kebetulan saya sebagai Dirut Eksekutif LBH Sekolah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi atas dugaan intimidasi dan penurunan kelas dari Kelas VI ke kelas II oleh Kepala Sekolah SDN 173377 Batuarimo Kecamatan Parmonangan mengakui telah memanggil bawahannya tersebut.

“Saya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 173377 Junita Sihotang dan dia menjelaskan bahwa tidak ada penurunan kelas terhadap kedua siswanya tersebut. Kepala sekolah mengikutkan kedua siswa tersebut untuk mengikuti kelas II untuk belajar membaca lantaran mungkin karena libur panjang pada masa Pandemi Covid-19 sehingga kedua siswa tersebut sulit membaca,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Polsek Muara Tami Gelar Binluh di Sekolah Melalui Program Para-Para Numbay

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Hukum

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Headline

Tuntutan LMA 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNUNGAN Kepada MPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

Hukum

Operasi Gabungan Gelar Razia Lapas Kelas II B Cebongan Kabupaten Sleman

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Daerah

APH di Kota Sibolga Diduga Tutup Mata, Judi Berkedok Tembak Ikan Bebas Beroperasi.