Penulis: Eko Rihantoro
Yogyakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dinas Kesbangpol DIY melaksanakan seminar untuk penguatan Perkumpulan, Yayasan, Lembaga dan Ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Kamis (18/03/2021) di wilayah DIY di Royal Darmo Malioboro Hotel Jl Kemetiran Kidul No 54 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta.
Kegiatan ini guna memberikan pembekalan agar semua Perkumpulan, Yayasan, Lembaga maupun Ormas yang terdaftar lewat Kemendagri, maupun Kemenkumham bisa teregister keberadaannya oleh Kesbangpol DIY.
Panitia sekaligus Moderator acara Drs Petrus Suwantoko MSi menyatakan register akan memudahkan Kesbangpol untuk berkoordinasi dengan berbagai Ormas yang ada.
Diharapkan muncul inisiasi dari para peserta adanya forum kebersamaan antara Perkumpulan, Yayasan, Lembaga dan Ormas yang ada di Yogyakarta.
Sementara nara sumber untuk materi Penguatan Kapasitas peran serta, hak dan kewajiban disampaikan oleh Slamet SSos MSi.
Kasat Intel Kejati DIY Amrizal Fahmy SH MH selaku salah satu pemateri berharap semua Perkumpulan, Yayasan, Lembaga, dan Ormas bisa memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan Kesbangpol DIY.
Selanjutnya, Kesbangpol dapat menerbitkan Surat Tanda Lapor, mengingat masih banyak yang belum resmi memiliki Tanda Lapor, sehingga hal itu menyulitkan Kesbangpol untuk memantau kondisi riil apakah masih eksis atau sudah tidak berjalan lagi.
Korwil WRC PAN RI DIY K Herman Setiawan berharap sinergitas Perkumpulan, Yayasan, Lembaga, dan Ormas bisa terbangun dengan baik sehingga akan dapat menginisiasi sebuah forum bersama.
“Hal ini penting guna menjalin komunikasi yang baik. Selain itu, kami berharap sistem manajemen dan pendataan pihak Kesbangpol juga bisa berkesinambungan meski ada peralihan kepemimpinan agar tidak terputus komunikasinya,” usulnya (*)