Penulis: Berthy Marthyn
Sukoharjo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pengusiran Ketua Bawaslu kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto oleh salah satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada membuat berita panas, Selasa (15/12/2020) di Sukoharjo dan beberapa media di Jawa Tengah.
Menurut saksi salah satu pasangan Pilkada marah karena menurutnya tidak pantas Ketua Bawaslu datang melihat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan yang sedang dihitung di daerah kecamatan Baki kabupaten Sukoharjo.
Sri Sinanta salah satu anggota Bawaslu Jawa Tengah devisi SDM mengatakan sebenarnya tidak perlu terjadi peristiwa tersebut kalau saksi salah satu Paslon memahami dan mengerti akan tugas Bawaslu. Karena tugas Bawaslu adalah pelaksana Pilkada yang harus tampil didepan untuk mengawasi, memonitoring semua kegiatan Pilkada didaerah dan khususnya di kecamatan Baki.
Kekurangan pengetahuan dan pemahaman tersebut membuat opini kurang baik sebab saksi salah satu calon pilkada tidak paham dan mungkin pula tidak mengikuti pelatihan training dalam memahami tugas dan fungsi mereka dalam Pilkada yang dilaksanakan di kecamatan Baki.
Bahkan Bawaslu adalah penyelenggara utama untuk mengelola, menjaga dan melaksanakan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kesalahpahaman ini tidak perlu terjadi kalau saksi memahami tugasnya dengan baik. Karena tugas Panwascam untuk memonitoring supervisi menjadi tugas dan sekaligus kewenangan Bawaslu kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan amanat undang-undang.
Peristiwa pengusiran ini tidak perlu dibesar-besarkan dan juga PPK tidak harus disalahkan dalam peristiwa tersebut namun menjadi catatan untuk menjadi evaluasi para saksi Pilkada di daerah dan khususnya di kecamatan yang ada di Jawa Tengah (*)