Home / Nasional

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:32 WIB

Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api

PALANGKA RAYA – PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH mengingatkan para pihak berkepentingan untuk tunduk pada proses hukum dan tidak asal bunyi dalam mengeluarkan pendapat. Apalagi jika itu justru memperkeruh kemelut di tubuh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pria yang akrap disapa Jelani yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADN mengigatkan Kuasa Hukum PT BMB, Baron Cs berhenti membangun opini menyesatkan terkait suara letusan senjata api dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancamaan di dalamnya.

“Sebagaimana diatur dalam azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi; Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,”jelas Jelani, pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Dan kemudian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api Pasal 188 huruf (b) dilakukan sebagai berikut: Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” timpalnya.

Menanggapi pemberitaan di SCTV Palangka Raya, Jelani menilai tidak ada kesesuaian antara narasi berita dengan visual berita yang di tampilkan. Pasalnya berita terkait suara senjata api, namun visual yang di tampilkan seolah-olah ada kekacauan atau keresahan dari kelompok tertentu setelah mendengar suara letusan senjata api.

“Pdahal visual itu diambil pada saat orang-orang yang diduga dibayar oleh yang mengaku manajemen PT BMB untuk menghadang Damang Kepala Adat Manuhing datang ke Pabrik CPO untuk memasang Hinting Pali (dalam bahasa Dayak setempat, red) sebagai upaya paksa untuk memanggil yang mengaku Direktur PT BMB, Basirun untuk memberi klarifikasi terkait tuduhan dan fitnah terhadap Damang Kepala Adat setempat,” kata Jelani.

Jelani juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Sabam Sitanggang baik melalui media televisi maupun media online dengan menyebut nama terlapor dengan mengesampingkan praduga tidak bersalah. “Pemberitaan ini kami nilai tendensius dan telah membunuh karater klien kami berinisial C yang dilaporkan terkait suara letusan senjata api tersebut oleh Baron Cs,” tukasnya.

Semakin gencarnya pengaduan dan laporan dari kuasa hukum yang mengaku manajemen baru PT BMB, Jelani menilai hal tersebut sebagai upaya untuk pengalihan issu terkait sedang berprosesnya parkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang menyeret para oknum yang mengaku managemen baru PT. BMB. “Dalam berita SCTV tersebut, Sugiman menyampaikan pernyataan palsu bahwa dia adalah managemen baru, padahal dia bekerja sudah 3 tahun sebagai Manager pabrik,” bebernya.

Terkait objek yang diperkarakan oleh Baron Cs, Jelani mengatakan bahwa dia sudah mengecek lokasi dan melihat langsung tempat kejadian perkara terkait letusan dari bunyi senjata api di kawan PT BMB. Pengecekan itu dilakukan Jelani setelah mendapat instruksi Presiden MADN untuk terjun lapangan.

“Berdasarkan keterangan saksi mata, sore itu, klien kami mengetes senjata yang dimilikinya, dan itu dilakukan di depan mes-nya di areal kebun dan tembakan menuju kolam yang berjarak lebih kurang 100 meter dari mes yang ditempatinya,” kata Jelani kepada awak media di areal kebun PT. BMB, Kamis (15/12) siang.

Dari peluru yang ada di magazine, lanjut Jelani, tujuh yang ditembakkan, tiga yang meletus dan empat tidak. Mungkin karena terlalu lama berada di dalam magazine, dan rentang waktu penggunaan terlalu lama.

“Menurut keterangan staf dan karyawan yang menyaksikan kala itu, klien kami berinisial C selalu mencoba pistol dan menembakkan peluru ke arah kolam itu setiap tiba dan datang ke mes beliau. Biasanya beliau datang 2-3 bulan sekali. Dan biasanya tes amuunisi senjata yang dipegangnya dilakukan bisa tiga kali dalam setahun, karena tidak mungkin dia melakukan atau mengetesnya di kota Palangka Raya,” lanjut Jelani.

Jelani juga meminta para pihak untuk tidak berspekulasi atas informasi yang disebarluaskan oleh oknum tertentu yang berkepentingan untuk menguasai PT. BMB. Apalagi issu itu dikait-kaitkan dengan kepemilikan senjata dan tes amunisi yang dilakukan oleh klien kami selaku Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak Nasional (BAKORMAD Nasional). Pasukan khusus yang langsung di bawah kendali Presiden Majelis Adat Dayak Nasioanl (MADN).

Jelani juga mempersilakan para pihak yang merasa terancam untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena sejauh ini imbuhnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa tidak ada masyarakat atau para pihak yang merasa terancam dan melapor serta bertindak sebagai korban pengancaman atas bunyi letusan tersebut.

“Jadi jangan main-main dengan pernyataan yang justru membuat suasana menjadi lebih keruh dan memperburuk kemelut yang terjadi di tubuh PT. BMB,” kata Jelani seraya mengingatkan para pihak untuk fokus pada persoalan pidana atas pemalsuan akta otentik PT. BMB yang sedang diselidiki jajaran Polda Kalteng.

Ia juga meminta para pihak untuk berpikir jernih atas perkara pidana yang sangat merugikan kliennya selaku komisaris PT. BMB karena dugaan pemalsuan akta otentik tersebut dan berbagai kontrak yang dimilikinya harus diberhentikan sepihak oleh pihak oleh yang mengaku manajemen baru atas dasar pemalsuan dimaksud, serta invoice tagihannya tidak dibayar sejumlah Rp.30 M (Tiga Puluh Milyar Rupiah)

“Kita fokus pada perkara utama yang sedang kita kawal sekarang, karena pemalsuan tersebut banyak hak yang seharusnya didapatkan oleh klien kami diambil alih secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami kondisi dan fakta di lapangan”. kata Jelani. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Terima SK Gubernur, Sekda Thamrin Jabat Plh Bupati Lampung Selatan

Nasional

HUT PJS Ke-2 Akan Diselenggarakan Pada 12 – 14 Mei 2024 Mendatang di Jakarta.

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Nasional

Arus Balik Lebaran Diprediksi Naik, Menhub Minta Pengecekan Rapid Antigen Diperketat

Nasional

Pesan Luhut Ke Prabowo, Jangan Bawa Orang Toxic Ke Pemerintahan.

Nasional

Pemilik Ladang Mengaku Berhasil Usir Zin Batu Kapal

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Nasional

Prof.Dr H Yusril Ihza Mahendra,SH.M.Sc; Prabowo-Gibran Sudah 50 % Lebih Suara, Maka Tidak Ada Putaran Kedua.