• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PSU Yalimo Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
13 Januari 2022
in Nasional
0
PSU Yalimo Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 2 (LA-HUM) Yance Tenoye SH (Kanan) dan Jhonatan Waeo Salisi (Kiri) saat mengikuti Pembacaan Permohonan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

0
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Arny Hisage

Papua, PERISTIWAINDONESIA.com

Mahkama Konstitusi (MK) menggelar Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon KPU Yalimo serta keterangan Bawaslu Yalimo dan Polda Papua, Rabu (12/01/2022).

Yance Tenoye SH selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel (LA-HUM) menjelaskan bahwa setelah jawaban dan keterangan tersebut disampaikan, maka selanjutnya Hakim akan mendalaminya dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

Hakim Konstitusi menanyakan beberapa hal yakni, kepada Termohon KPU soal keterlambatan pelaksanaan PSU, juga menanyakan soal keamanan/kamtibmas di Kabupaten Yalimo.

“Dalam pendalaman tersebut, KPU Yalimo menjelaskan bahwa tahapan sedang berjalan dan keterlambatan tersebut di sebabkan oleh anggaran yang tidak disiapkan oleh pemerintah daerah serta faktor keamanan di kabupaten Yalimo”, kata Yance Tenoye meniru jawaban pihak KPU.

Selanjutnya Bawaslu Yalimo juga menjelaskan adanya temuan pelanggaran yakni KPU terbukti telah melanggar putusan MK Nomor 145, yang memerintahkan PSU harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 hari kerja terhitung dari tanggal 29 Juni sejak putusan MK sampai berakhir pada tanggal 17 Desember 2021.

“KPU menjadwalkan dalam PSU akan dilakukan pemungutan suara pada tanggal 26 Januari 2022, maka jelaslah PSU dilakukan melebihi 120 hari kerja sesuai amar putusan MK,” kata Yance.

Lanjut Yance Tenoye, terkait keterangan Polda Papua, pada intinya Hakim MK Suhartoyo meminta agar Kepolisian bisa menempatkan secara profesional aparatnya dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Yalimo karena adanya kekhususan soal kondisi wilayah.

Menurutnya, soal pemberitaan di Cepos berjudul “MK Minta PSU Yalimo Terlaksana”, artinya PSU Yalimo akan terlaksana sesuai tahapan yang sedang berjalan ataukah MK akan berpendapat lain.

Menjawab ini Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa “*Misalnya*” PSU tetap jalan maka kasus ini akan berpotensi menimbulkan perkara baru tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara sepanjang dalam perkara yang ini, kami tidak ada putusan yang tetapi kami kan belum tau.

Jadi kesimpulannya, menurut Advokad Yance Tonoye SH soal PSU di kabupaten Yalimo akan tetap dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, akan menunggu putusan MK yang akan di sampaikan dalam waktu dekat ini (*)

Previous Post

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Next Post

LMA Apresiasi Kekompakan Tokoh Adat, Agama dan Pemerintah Selesaikan Konflik Perang Suku di Papua

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat
Headline

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat

23 Mei 2026
Headline

Pendidikan Kerakyatan dalam Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Transformasi Substansial

4 Mei 2026
Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional
Nasional

Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional

1 Mei 2026
SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini
Nasional

SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini

15 Februari 2026
Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi
Nasional

Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi

20 Desember 2025
Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar
Nasional

Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar

8 Desember 2025
Next Post
LMA Apresiasi Kekompakan Tokoh Adat, Agama dan Pemerintah Selesaikan Konflik Perang Suku di Papua

LMA Apresiasi Kekompakan Tokoh Adat, Agama dan Pemerintah Selesaikan Konflik Perang Suku di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In