Home / Nusantara

Senin, 22 Juli 2024 - 12:59 WIB

Ketua PWRI Sintang Tanggapi Kelang Judi Sabung Ayam Di Merano Diduga Ada Pembiaran, Harap Polda Kalbar Tindak Tegas

SINTANG (Kalbar),PERISTIWAINDONESIA.COM

Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Minggu (21/07/2024), terkait adanya aktifitas ilegal Judi Sabung Ayam di Merano, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktifitas tersebut terkesan “KEBAL HUKUM”, tanpa takut kepada para Buser Aparat Penegak Hukum menjaringnya sebagai pelaku tindak pidana yang bisa dipenjarakan, terus beraktifitas dengan para penghobi judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah.

Kelang Judi Sabung Ayam tampil sebagai usaha yang sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar secara langsung, para Pengelola Kelang berani membuka secara terang-terangan walaupun usaha itu ilegal dan merusak moral masyarakat dan merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh APH dengan tegas.

Diungkapkan secara jelas oleh warga yang tidak mau namanya mengatakan kepada media bahwa Kelang Judi Sabung Ayam menghasilkan uang yang besar karena setiap ada ayam aduan bertarung ada persen kepada pengelola kelang.

“Luar biasa aktifitas kelang judi sabung ayam di Merano ini pak, hampir setiap hari main mereka. Rutin setiap hari selalu ramai. Sampai berkali-kali main bayangkan pak,” ungkapkannya pada hari Minggu sore (21/07/2024) kepada awak media melalui chatt WhatsApp, sepulangnya dari menyaksikan judi Sabung Ayam tersebut.

Ditempat terpisah Ketua PWRI Sintang Erikson Simanjuntak sangat menyesalkan tindakan aparat yang kurang tegas dengan aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut.

“Ada apa ini semuanya? Kok kegiatan yang justru merusak moral masyarakat dibiarkan beraktifitas dengan bebasnya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Erikson Simanjuntak menambahkan, bahwa perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP  kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 1974 diubah menjadi pasal 303 KUHP.

Jadi dalam hal ini lanjutnya, perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Harapan saya agar aparat penegak hukum yang ada di Sintang jangan ada yang bermain karena ini sudah ada instruksi dari Kapolri,” tegasnya dengan nada kesal.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Soto Medan dan Ikan Bakar Menjadi Makanan Favorit Wali Kota Banda Aceh Selama Berada Di Kota Medan

Nusantara

Rapor Merah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014

Nusantara

Kepala Basarnas Mamuju Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Nusantara

Diduga ASN Perpustakaan Ketangkap Warga Berzinah, Ini Tanggapa Sekdakot Bukittinggi

Nusantara

Mendukung Program Pemerintah NIK Menjadi NPWP, Pemkab Langkat Instruksikan Pegawainya Segara Aktivasi

Nusantara

Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri,Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi

Nusantara

Syah Afandin Pimpin Upacara Harkitnas ke-115 Tahun 2023

Nusantara

PKK Langkat Evaluasi Pembinaan kepada PKK Desa Besadi Kuala