Penulis: Martin Laia
Batam, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam menyambangi kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam terkait kasus yang menimpa salah seorang buruh di Batam Center, Senin (1/8/2022).
Saat dikonfirmasi, Ketua SBSI 1992 Paestha Debora SH menyampaikan, sebagai perwakilan buruh/pekerja, maka setiap pengaduan buruh yang masuk ke SBSI 1992 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang tugas pengurus Serikat Buruh adalah untuk membela hak dan kepentingan Buruh, memberikan Perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan buruh yang layak kepada buruh dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Paestha.
Lanjutnya, dalam pertemuan SBSI 1992 dengan pihak Pengawasan UPT Dinas ketenagakerjaan Propinsi Kepri, akan melakukan tindakan dan upaya untuk menindaklanjuti pengaduan SBSI 1992.
Menurut Paestha, dari pertemuan pihaknya dengan pemerintah, maka dalam waktu dekat pengaduan tersebut akan di konfirmasi UPT Disnaker Keperi.
“Jika laporan kita tidak di tindaklanjuti, maka akan kita teruskan secara berjenjang, sampai surat pengaduan kita ditanggapi dan melakukan upaya hukum kepada pihak yang terkait sesuai maksud laporan SBSI 1992,” tegas Paestha.
Diharapkannya, ke depan hak buruh di Kota Batam akan terlindungi, sehingga buruh tidak di rugikan lagi oleh pelaku usaha.
Sedangkan terhadap adanya indikasi pelanggaran hukum pidana yang telah dilaporkan oleh mereka, Paestha meminta kiranya pihak Pengawas Ketenagakerjaan UPT Batam dapat segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat dalam merugikan hak dan kepentingan buruh, maka harus di proses sesuai tingkat kesalahannya,” tutup Ketua SBSI 1992 Kota Batam ini sambil berpamitan dan meninggalkan lokasi (*)