Home / Hukum

Rabu, 7 April 2021 - 08:29 WIB

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Penulis: Arsula Gultom

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi atas pencabutan telegram larangan media liput kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Langkah cepat yang dilakukan oleh Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo ini adalah upaya yang menunjukkan Kapolri sangat responsif atas aspirasi masyarakat. Semoga jiwa kepemimpinan bapak Kapolri ini dapat menjadi teladan bagi seluruh pejabat kepolisian dimana pun berada,” ujar Ketum (K) SBSI Johannes Darta Pakpahan di sekretariat DPP di Jl Tanah Tinggi II No 25 Jakarta Pusat.

Darta yakin, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo akan semakin profesional dan dicintai segenap rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Hukum

Penangkapan BBM Jenis Solar Bersubsidi Oleh Disatpolairud, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Hukum

Satlantas Polres Pelalawan Gencar Sosialisasikan Program Riau Tertib Berkeselamatan

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas