Home / Hukum

Rabu, 7 April 2021 - 08:29 WIB

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Penulis: Arsula Gultom

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi atas pencabutan telegram larangan media liput kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Langkah cepat yang dilakukan oleh Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo ini adalah upaya yang menunjukkan Kapolri sangat responsif atas aspirasi masyarakat. Semoga jiwa kepemimpinan bapak Kapolri ini dapat menjadi teladan bagi seluruh pejabat kepolisian dimana pun berada,” ujar Ketum (K) SBSI Johannes Darta Pakpahan di sekretariat DPP di Jl Tanah Tinggi II No 25 Jakarta Pusat.

Darta yakin, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo akan semakin profesional dan dicintai segenap rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

“Dana Desa Jadi Sorotan: Warga Pertanyakan Transparansi Proyek dan Pembelian Tanah Fiktif di Sungai Jawi”

Daerah

Miliki Sabu, Warga Sorkam Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Daerah

Ada Yang Kasak-Kusuk Tebar Ancaman, Diduga Terkait Pemberitaan Kapal Pukat Trawls Bebas Beroperasi Di Perairan Pantai Barus Tapanuli Tengah.

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Headline

‎”Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar Protes Pelanggaran Prosedur Proyek Bendungan Cibeet oleh PT Waskita”

Hukum

Minta Nanang Ditersangkakan, Ini yang Dikatakan Direktur LBH Albantani

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri