Home / Nusantara

Kamis, 16 November 2023 - 23:06 WIB

KUA/PPAS R.APBD 2024 Kabupaten Langkat Disepakati

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Plt. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni. Rapat itu juga dihadiri Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, Anggota DPRD, Kajari, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Dedi membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2024. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp.1.996.205.599.443,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp.200.160.600.000,-, pendapatan transfer Rp.1.751.867.258.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 44.177.740.500,-

Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp.1.993.205.599.443,- dengan belanja modal sebesar Rp.158.146.312.295,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp.26.526.175.292. Untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Dedi.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2024 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2024 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA/PPAS telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujarnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin pada pidato penutupnya mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2024 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Masukan dari Seminar Hasil Kajian diharapkan Dapat Jadi Rekomendasi Pemko Medan dalam Menangani Anak Jalanan

Nusantara

Komunitas Di Bekasi Adakan Buka Bersama, Do’a Bersama Dan Adakan Santunan Anak Yatim

Nusantara

Pelaku Cabul Tak Kunjung di Tahan, PBST Gelar Demo: Tangkap Camat Pinangsori Pelaku Cabul Terhadap anak!

Nusantara

Bareskrim Polri Mantapkan Tugas Penyidik Polda Sulut

Nusantara

Raih Kembali WTP,  Bobby Nasution Harap Jadi Semangat Bersama Sajikan LKPD Lebih Cepat & Tepat

Nusantara

Gema Puja Dan Puji Syukur Di Mako Polsek Jati Asih – Polres Metro Bekasi Di Iringi Santunan Anak Yantim Bukti Adanya Keberkahan Allah SWT Dan Terjaganya Kamtibmas

Nusantara

Surati Kemenkumham !! Kalapas Kelas II A Bukittinggi di Laporkan DPD LPRI Sumatera Barat

Kesehatan

Kanonang Satu Menuju Desa Tangguh Covid-19 di Propinsi Sulawesi Utara