Home / Nusantara

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:59 WIB

Kuat di Duga Oknum AM Palsukan Jabatan dan Pergunakan Stempel, Pemdes Tarai Bangun Tahun 2014

KAMPAR.-PERISTIWAINDONESIA.com

Diduga kuat Kades Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar inisial AM pergunakan stempel Desa Tarai Bangun tertanggal 26 juni 2014 untuk membuat surat pernyataan atas nama SYAFRI.

Sementara penelusuran awak media ini, bahwa AM pada tahun 2014 belum menjabat sebagai Kades Tarai Bangun. Konon kabarnya AM dulunya hanya pegawai biasa di Desa Tarai Bangun.Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat itu tahun 2015 di selenggarakan secara serentak se Kabupaten Kampar, AM yang mengikuti kontestasi pilkades ia terpilih sebagai pemenang Pilkades, dan di lantik sebagai Kades pada tanggal 11 Nopember 20215, sebelum menjabat sebagai kades kekosongan kades di jabat oleh Eka Putra sebagai Pjs.

Dugaan pemalsuan stempel dan tandatangan Pemerintah desa (Pemdes) Tarai Bangun kuat diduga AM mempergunakan kelengkapan administrasi untuk kepentingan surat tanah dengan oknum Syafri. Saat ini AM menjabat sebagai kades Tarai Bangun lebih kurang sembilan tahun atau hampir dua priode.

Direktur Investigasi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( NGO BIDIK RI) Provinsi Riau Lukman Sinaga,SH mengatakan kepada wartawan dini hari (08/02/24) bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kades Tarai Bangun AM, sudah masuk unsur pidananya kenapa demikian bahwa seseorang yang bukan menjadi kewenanganya sebagai pejabat negara atau penyelenggaraan negara, ini perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 263 ayat (1) KUHP atau 264 (1) ke satu KUHP, dapat di ancam pidana di atas enam tahun penjara tegas lukman Sinaga,SH media.

Kami (NGO BIDIK RI) akan kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) kata Lukman lagu, bahwa yang ada saat ini bukti permulaannya dokumen surat pernyataan dan rekaman pengakuan saksi. Nanti kita bundel baru kita laporkan ke APH, sekali pun ia orang yang di rugikan (AM), kita yang peduli terhadap administrasi Pemdes Tarai Bangun dengan peristiwa hukum pada tahun 2014.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Selamat Jalan Qthink Cakrawala, Sang Maestro Jurnalis dan Seniman yang Dirindukan Banyak Orang

Nusantara

Kadis Pendidikan Monitor Langsung Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Minahasa Utara

Nusantara

Liga Santri Perebutkan Piala KASAD Tahun 2022 Dibuka, Bobby Nasution: Semoga Lahirkan Bibit Sepakbola Handal

Nusantara

Diduga Tak Tepat Sasaran. Ketua GM Pujakesuma Langkat Soroti Penyaluran Dana Bantuan Sosial Desa Paluh Pakih Babussalam

Nusantara

Pemkab Lamsel Hibahkan Barang Milik Daerah Kepada MAN 1 dan MTsN 1 Lamsel

Nusantara

PKK Langkat Evaluasi Pembinaan kepada PKK Desa Besadi Kuala

Nusantara

Jokowi Dan Gibran; Kader Partai Atau Kader Bangsa

Nusantara

Pemko Medan Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor