Home / Nusantara

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:59 WIB

Kuat di Duga Oknum AM Palsukan Jabatan dan Pergunakan Stempel, Pemdes Tarai Bangun Tahun 2014

KAMPAR.-PERISTIWAINDONESIA.com

Diduga kuat Kades Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar inisial AM pergunakan stempel Desa Tarai Bangun tertanggal 26 juni 2014 untuk membuat surat pernyataan atas nama SYAFRI.

Sementara penelusuran awak media ini, bahwa AM pada tahun 2014 belum menjabat sebagai Kades Tarai Bangun. Konon kabarnya AM dulunya hanya pegawai biasa di Desa Tarai Bangun.Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat itu tahun 2015 di selenggarakan secara serentak se Kabupaten Kampar, AM yang mengikuti kontestasi pilkades ia terpilih sebagai pemenang Pilkades, dan di lantik sebagai Kades pada tanggal 11 Nopember 20215, sebelum menjabat sebagai kades kekosongan kades di jabat oleh Eka Putra sebagai Pjs.

Dugaan pemalsuan stempel dan tandatangan Pemerintah desa (Pemdes) Tarai Bangun kuat diduga AM mempergunakan kelengkapan administrasi untuk kepentingan surat tanah dengan oknum Syafri. Saat ini AM menjabat sebagai kades Tarai Bangun lebih kurang sembilan tahun atau hampir dua priode.

Direktur Investigasi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( NGO BIDIK RI) Provinsi Riau Lukman Sinaga,SH mengatakan kepada wartawan dini hari (08/02/24) bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kades Tarai Bangun AM, sudah masuk unsur pidananya kenapa demikian bahwa seseorang yang bukan menjadi kewenanganya sebagai pejabat negara atau penyelenggaraan negara, ini perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 263 ayat (1) KUHP atau 264 (1) ke satu KUHP, dapat di ancam pidana di atas enam tahun penjara tegas lukman Sinaga,SH media.

Kami (NGO BIDIK RI) akan kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) kata Lukman lagu, bahwa yang ada saat ini bukti permulaannya dokumen surat pernyataan dan rekaman pengakuan saksi. Nanti kita bundel baru kita laporkan ke APH, sekali pun ia orang yang di rugikan (AM), kita yang peduli terhadap administrasi Pemdes Tarai Bangun dengan peristiwa hukum pada tahun 2014.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Langkat Peringati Puncak HKN ke-58, Banyak Gelar Baksos

Nusantara

Komnas HAM Sesalkan Tindakan Tidak Berprikemanusiaan dan Anarkis PTPN III Berserta Para Pihak Yang Ikut Terlibat Dalam Okupasi

Nusantara

Ikuti Shalat Idul Adha di Stabat Pj Bupati Langkat Sebar Hewan Qurban ASN 2024

Nusantara

BABKI Gelar Lingga Super Grasstrack Rebutkan Piala Plt Bupati Langkat

Nusantara

Rivan A. Purwantono: AKHLAK Award Menjadi Saksi Semangat Insan Jasa Raharja Untuk Jadikan Perusahaan Tumbuh Berkelanjutan.

Nusantara

Kapolres Kota Bekasi Diduga Tidak Mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo dan Terkesan Tidak Berdaya Menindak Pengusaha Minyak Mentah/Cong

Nusantara

*Polres Sintang Turunkan Ratusan Personel Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan*

Nusantara

Ketua Umum SOKSI : Munas XI SOKSI Digelar Desember 2022