Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketika Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat laporan warga melalui aplikasi Horas Paten, bahwa di sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan, maka Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun langsung menggrebek lokasi tersebut.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah alias Iwan (24), Kamis (12/11/2020).
Selain itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 24 gram, satu kaca pyrex dan satu unit HP Nokia warna Hitam.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (13/11/2020) membenarkan penangkapan Irwansyah alias Iwan tersebut.
Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti diamankan setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya,” kata Lukman.
Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan Iwan dari mana memperoleh narkotika itu dan didapat pengakuan tersangka bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batubara.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun yang tidak ingin buruannya lepas, langsung menuju lokasi yang disebutkan Iwan.
Sekira pukul 18.00 WIB Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan langsung diamankan.
“Tapi saya minta tolonglah kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan aplikasi Horas Paten, karena tidak sedikit laporan yang diterima fiktif, di telpon nggak aktif, di SMS nggak dibalas, kan kasihan rekan-rekan kita yang melaksanakan piket di Command Center Horas Paten,” pinta Kasubbag Humas.
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut (*)