Home / Kriminal

Senin, 22 Maret 2021 - 10:59 WIB

KP3 Pelabuhan Babang Amankan Miras Tak Bertuan dari KMP Lompa

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Aparat Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Babang berhasil mengamankan puluhan bungkus Plastik minuman keras tak bertuan jenis Cap Tikus.

Aksi penyelendupan ini berhasil digagalkan saat proses pemeriksaan barang bawaan dan titipan pada KMP Lompa di Pelabuhan Asdp Fery Babang yang hendak bertolak ke Asdp Fery Kayoa, Moti dan kota Ternate, Minggu (21/3/2021).  Sayangnya dalam pengungkapannya, Polisi tidak berhasil menangkap pemilik miras.

Komandan Pos KP3 Babang Bripka Laupa Lambado, saat di konfirmasi kru Media ini menjelaskan Puluhan bungkus Plastik yang hendak diselendupkan tersebut berhasil diamankan dari KMP Lompa yang diletakkan begitu saja.

“Minuman keras yang hendak diseludupkan itu rencananya akan dikirim ke kota Ternate,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Halmahera Selatan AKBP Muhammad Irvan SIK melalui Kasi Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan SH mengatakan miras merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan Kamtibmas.

Untuk itu diharapkannya kepada warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halsel.

“Razia akan terus kami lakukan agar masyarakat bisa lebih aman dan tentram terutama menjelang bulan Puasa tahun ini dan kami akan terus melakukan penindakan agar kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terkesan Dibiarkan, Mafia Solar Bogor Bebas Bergerak, APH Kemana?

Hukum

Ratusan Kilogram Ganja, maupun Sabu-Sabu Diamankan Poldasu dari 65 Tersangka

Kriminal

Polsek Kalukku Amankan Maling Pembongkar Brankas Tiki Link

Hukum

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

Kriminal

Pesta Sabu Ditengah Bencana, 3 Pemuda Ini Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truck Maut Sebagai Tersangka

Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

Kriminal

Polres Purwakarta Gelar Operasi Miras