• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

MTPM 01 by MTPM 01
1 September 2024
in Hukum, Kriminal
0
Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,PERISTIWAINDONESIA.COM

Keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik dinilai sangat berbahaya, terutama jika dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak mengutamakan kepentingan anak.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, di mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo.

Menurut Taufan, dari perspektif hukum, pelibatan anak dalam kasus hukum dengan motif tertentu dapat dianggap melanggar hak-hak anak

Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut advokat ATS Law Firm & Partners tersebut menjabarkan, anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi

Taufan menyebut penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan

Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Ia juga mencontohkan satu kasus hukum yang melibatkan anak dalam bagian perkara pencemaran nama baik seorang dosen Dr. Syafran Sofyan di Jakarta. Kasus yang menimpa yang juga akademisi ternama itu, telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan hukum.

Tuduhan pelecehan seksual terhadap cucunya, S, yang diajukan oleh Achmad Rulyansyah, hingga kini tidak menunjukkan bukti kuat. Bahkan proses dan status hukumnya pun masih mengambang tanpa kejelasan dalam kurun dua tahun terakhir.

“Bahwa kasus tersebut banyak terjadi rekayasa yang kami duga dilakukan oleh pelapor yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum dengan memutar balikkan fakta sehingga penuh dengan kebohongan. Motif kasus ini dari awal adalah balas dendam, Fitnah, dan Pemerasan terhadap klien kami. Hal tersebut sebagai mana bukti-bukti dan saksi-saksi yang berada di lokasi, yang melihat dan mendengar langsung tentang kejadian tanggal 11 Februari 2023 di rumah klien kami,” kata Achmad.

Selain itu, ayah kandung S, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya.

Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.

Achmad Taufan menegaskan penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.

Menurutnya bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Untuk itu, Achmad Taufan Soedirjo, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.

“Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum,” kata Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.

Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.(Tim/Red)

Previous Post

6 Parpol Deklarasi Dukung Pasangan ABDI di Pilkada OKU Selatan

Next Post

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In