Home / Hukum / Kriminal

Minggu, 1 September 2024 - 21:42 WIB

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

JAKARTA,PERISTIWAINDONESIA.COM

Keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik dinilai sangat berbahaya, terutama jika dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak mengutamakan kepentingan anak.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, di mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo.

Menurut Taufan, dari perspektif hukum, pelibatan anak dalam kasus hukum dengan motif tertentu dapat dianggap melanggar hak-hak anak

Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut advokat ATS Law Firm & Partners tersebut menjabarkan, anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi

Taufan menyebut penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan

Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Ia juga mencontohkan satu kasus hukum yang melibatkan anak dalam bagian perkara pencemaran nama baik seorang dosen Dr. Syafran Sofyan di Jakarta. Kasus yang menimpa yang juga akademisi ternama itu, telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan hukum.

Tuduhan pelecehan seksual terhadap cucunya, S, yang diajukan oleh Achmad Rulyansyah, hingga kini tidak menunjukkan bukti kuat. Bahkan proses dan status hukumnya pun masih mengambang tanpa kejelasan dalam kurun dua tahun terakhir.

“Bahwa kasus tersebut banyak terjadi rekayasa yang kami duga dilakukan oleh pelapor yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum dengan memutar balikkan fakta sehingga penuh dengan kebohongan. Motif kasus ini dari awal adalah balas dendam, Fitnah, dan Pemerasan terhadap klien kami. Hal tersebut sebagai mana bukti-bukti dan saksi-saksi yang berada di lokasi, yang melihat dan mendengar langsung tentang kejadian tanggal 11 Februari 2023 di rumah klien kami,” kata Achmad.

Selain itu, ayah kandung S, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya.

Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.

Achmad Taufan menegaskan penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.

Menurutnya bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Untuk itu, Achmad Taufan Soedirjo, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.

“Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum,” kata Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.

Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Hukum

APPP Minta Kejari Paluta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja TA 2019

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan di Komplek Cendana PT Bridgeston

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Daerah

Pelita Prabu Sidoarjo Dukung KPK Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlir Ali

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Daerah

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau