Home / Hukum

Jumat, 19 Mei 2023 - 17:27 WIB

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA | Aktivitas galian C ilegal di Desa Bendungan kembali beroperasi, aktivis dan Lembaga Masyarakat soroti aktivitas galian C ilegal dan Sebut penegak perda kecamatan Jonggol dinilai tak berdaya. Jum’at, (19/05/2023).

Saat di konfirmasi pihak kecamatan Jonggol terkesan enggan menanggapi dan berdalih untuk menghubungi pemilik Inisial KK (selaku pemilik).

Menurut informasi yang di peroleh galian c di bendungan kecamatan Jonggol ada campur tangan dari berbagai pihak dan instansi pemerintahan setempat seolah-olah tutup mata.

Saat dimintai tanggapan terkait dengan Aktifitas Galian C Ilegal di Wilayah kecamatan Jonggol,S selaku aktivis dan sosial control wilayah Bogor Timur menyampaikan,

“Sempat tutup tapi sekarang sudah mulai lagi, infonya ada yang mengarahkan (oknum)”,kata S

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No.120 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Ditegaskan pada perbup tersebut bahwa jam operasional kendaraan tambang dimulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.

Faktanya kendaraan angkutan tanah galian C ilegal di Desa bendungan kecamatan Jonggol tidak mentaati peraturan bupati karena siang malam pun beroperasi, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menindak tegas.

Disamping itu masyarakat meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini TIPIDTER Polda Jawa Barat agar turun tangan untuk menindak oknum pengusaha galian C ilegal di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor khususnya dan wilayah Bogor pada umumnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Daerah

Terjadi di Tapteng Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, dan Dimasukkan Dalam Karung , Pelaku Adalah Diduga Tantenya.

Hukum

Diduga SPBU Nomor 6478602 Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Lakukan Pendistribusian BBM Subsidi Secara Bebas Ke Pengecer

Headline

Diduga Ada Skenario Jebakan Penyergapan Kayu Belian (Ulin) KM 7 Sintang, Oknum Pakai Nama Linda Setelah Diusut Ternyata Orang Lain. Minta Segera Di Usut Tuntas!!!

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

Ratusan Jurnalis Geruduk Polsek Kalideres