• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kantor Dikuasai kembali,Helmut Hermawan terbukti management yang sah di PT APMR dan PT CLM

MTPM 01 by MTPM 01
20 Mei 2023
in Nusantara
0
Kantor Dikuasai kembali,Helmut Hermawan terbukti management yang sah di PT APMR dan PT CLM
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com
Sabtu 20 mei 2023, Polemik terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menimpa direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yaitu Helmut Hermawan.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terkait penanganan kasus mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md, melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, dalam surat rekomendasi itu mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM, yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai direktur utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Penasehat hukum Helmut Hermawan yaitu Ismail SH,MH., yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) menyampaikan, kabar terbaru dari perjuangan ini adalah pada Jumat kemarin kami bersama pendukung dan keluarga besar masyarakat Betawi di Jakarta telah menguasai kembali kantor pusat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) & PT Asia Pacifik Mining Resources (APMR) yang berada di gedung The Manhattan Square, Jakarta Selatan.

“Selama ini kantornya dikuasai oleh orang-orang yang bukan sebagai hak miliknya, oleh karena itu kami atas ijin Allah dan atas pengetahuan penegak hukum di Ibukota Jakarta berhasil menguasai kembali kantor ini secara sah. Dasar hukum kami ialah atas keputusan atau kesimpulan yang dikeluarkan oleh kantor Menkopolhukam yang sudah menganalisa akta-akta perubahan oleh Dirjen AHU ternyata mal administrasi,” kata Ismail kepada media di Manhattan Square, Sabtu (20/5/2023).

Lalu berikutnya, tambah Ismail, kami juga baru menerima keputusan dari Mahkamah Agung yang bernomor perkara 190.PK/Perdata/2023 PN Jaksel. Yang telah jelas-jelas peninjauan kembali dari lawan kami yang sudah merusak tatanan hukum ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Maka dari itu berdasarkan kesimpulan dari Menkopolhukam dan PK yang ditolak MA, maka kami nyatakan bahwa akta notaris terakhir yang diputuskan oleh Dirjen AHU cacat demi hukum,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama Rais Laskar Suku Betawi David Dermawan yang juga kakak dari Helmut Hermawan menyatakan, yang dimana Kementerian ESDM juga menyatakan berdasarkan pasal 93 A UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Pemegang IUP/IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Dari informasi yang telah kami dapatkan dari rekomendasi yang merupakan satu penegakan hukum dari Kemenkopolhukam, kami informasikan kembali kepada semua pihak bahwa akta manajemen dari Zainal Abidin Siregar terbukti tidak valid, mal administrasi dan cacat hukum,” ungkap David.

Dirinya juga menghimbau kepada pihak yang telah diperdaya oleh Zainal Abidin Siregar, salah satunya adalah Building Management Manhattan Square yang dimana hanya dengan menunjukkan akta perusahaan yang juga cacat hukum. Dimana notarisnya juga melanggar kode etik lewat Majelis Pengawas Daerah (Notaris) Jakarta Selatan.

Jadi banyak hal-hal yang patut diduga melanggar dan melawan hukum dalam akta tersebut. “Kemudian dari pihak kami yang merupakan keluarga dari Helmut Hermawan sudah mengklarifikasi dan juga mendapatkan klarifikasi dari Building Management Manhattan Square yang mengakui keteledorannya, namun kami tetap akan menuntut atas pengrusakan dan penyerobotan oleh oknum-oknum korporasi baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Berikut pernyataan salah seorang perwakilan manajemen Manhattan Square bernama Joko saat ditanyakan dasarnya memberikan akses kepada oknum tertentu untuk menguasai kantor PT CLM & APMR:

David menanyakan kenapa pak Joko memberikan pihak satu masuk, atas dasar apa pak?. Kemudian ia menjawab, “karena dia sudah menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah berupa akta perubahan yang baru dan akta tersebut juga ada SK Kemenkumham-nya,” kata Joko.

Lebih lanjut David kembali bertanya, apakah bapak melihat surat dari Kementerian ESDM atas perubahan yang ditujukan manajemen dari Zainal Abidin Siregar.

“Saya tidak melihat dan tidak tahu,” jawab Joko.

Previous Post

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

Next Post

Unik !! Warga Cicadas Di RT 01/03 Makan Pakai Daun Pisang, Olvy : Momen Kebersamaan Di Acara Ngeliwet

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Unik !! Warga Cicadas Di RT 01/03 Makan Pakai Daun Pisang, Olvy : Momen Kebersamaan Di Acara Ngeliwet

Unik !! Warga Cicadas Di RT 01/03 Makan Pakai Daun Pisang, Olvy : Momen Kebersamaan Di Acara Ngeliwet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In