• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

MTPM 01 by MTPM 01
5 Agustus 2024
in Hukum, Kriminal
0
Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatera Utara,PERISTIWAINDONESIA.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas korporasi yang melakukan pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Dusun V, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumatera Utara), juga terhadap korporasi yang membeli hasil pertambangan tersebut, PT JSI, dijadikan bahan baku produksi keramik.

Pasalnya, kuat dugaan akibat pertambangan tersebut merusak kawasan hutan, kawasan daerah aliran sungai, dan kelestarian lingkungan, juga diduga merugikan pendapatan negara (PNBP), yang berasal dari pemanfaatan kawasan hutan.

Faktanya, bekas galian tambang yang sudah mirip danau buatan, sampai saat ini belum dilakukan reklamasi dan pasca tambang, meski sudah bertahun-tahun beberapa lokasi ditinggalkan. Senin (5/8/2024).

“Kita duga kuat lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu beraktivitas di luar wilayah IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan), hingga dilaporkan warga karena diduga mencuri pasir dan merusak lahan warga tersebut. Kita bisa tunjukkan plank Dinas LHK Sumut berdiri tak jauh dari lokasi tambang,” kata Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI, M. Nazwar didampingi P. Witomo.

“Baru-baru ini kan jelas, ramai pemberitaan media lokal dan nasional, ada warga yang melapor ke Polda Sumut soal pasir kuarsa di tanahnya di Desa Gambus Laut sekitar 4 hektar diduga dicuri korporasi, dirusak. Ada dua korporasi itu yang dilaporkan, terutama bos korporasi yang membeli, infonya sedang status dijemput paksa oleh Polda Sumu. Itu kami nilai sudah jelas bisa dijadikan dasar adanya pertambangan di luar izin, ini harus diperiksa semua sama BPK, terutama oknum -oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut,” sambung Marjuddin.

Lebih lanjut, “Pihak BPK tidak susah bila ingin mencari tahu nama perusahaan, jenis pelanggaran, lokasi, dan luasan wilayah yang dilanggar si korporasi, sebab itu memang tupoksi mereka, berkaitan dengan dugaan kerugian pendapatan negara.

Lalu, BPK kita minta merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada aparat hukum, Polri, Kejaksaan maupun KPK. Dalam kasus ini sebaiknya tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang turun tangan, kita miris melihat kinerja aparatur di Sumut,” tutup M. Nazwar.

Akan Dilapor Juga ke PPATK

Pengusaha CJF dari korporasi diduga sebagai penikmat utama hasil pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara -Sumut tersebut sesuai informasi dari sumber layak dipercaya diduga melakukan transfer ke luar Indonesia melalui money changer atau usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan jumlah mencapai ratusan miliar jika dirupiahkan dalam satu kali transaksi.

Transaksi melalui transfer jutaan dolar AS itu disebut lagi diduga tanpa adanya pelaporan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sebagai lembaga sentral yang mengatur upaya dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, PJK (Penyedia Jasa Keuangan), diwajibkan menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK meliputi: Transaksi Keuangan Mencurigakan atau TKM, Transaksi Keuangan Tunai atau TKT, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri atau TKL

Terkait seluruh informasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI M. Nazwar tetap didampingi P. Witomo menegaskan,

“Ada berbagai sarana yang mudah telah disiapkan PPATK dalam melaporkan bila PJK menemukan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan. Jadi sulit diterima akal bila PJK tidak tahu itu,”

“Terjadinya dugaan TPPU melalui Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri atau TKL, pasti lah atas kerjasama beberapa pihak,”

“Dari itu, PPATK sebagai institusi memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi mengenai laporan transaksi keuangan, apalagi yang mencurigakan, kita minta PPATK segera mengidentifikasi, tindak-lanjuti informasi ini dengan serius,”

“Gandeng APH mendalami dugaan TPPU, berikan sanksi tegas terhadap Penyedia Jasa Keuangan atau PJK bila terbukti terlibat,” kata M. Nazwar, menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan menjadi pelapor dengan beberapa elemen masyarakat lainnya.

Masih banyak lagi informasi -informasi yang lebih jauh telah dikantongi wartawan, seperti transaksi transfer oleh bos korporasi CJF diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui dari berbagai sumber layak dipercaya, korporasi PT JSI diduga banyak bermasalah dengan hukum dan aturan. Seperti dalam persoalan setoran pajaknya kepada Negara, diduga dilakukan dengan memanipulasi faktur. Artinya memperkecil nilai transaksi jual beli perusahaan itu dari nilai yang seharusnya dilaporkan, disetorkan kepada Negara melalui Ditjen Pajak.

Disebut-sebut lagi, hasil pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016 terhadap korporasi itu, diduga Rp650 miliar menjadi nilai dalam penyidikan pihak Pajak dalam kasus tindak pidana korporasi tersebut dan hingga saat ini diduga belum dapat diambil kembali seluruhnya untuk menjadi hak Negara.

Dan jumlah Rp 650 miliar itu, diduga hanya hasil pemeriksaan laporan pajak tahun 2016 yang berhasil ditemukan Ditjen Pajak, sedangkan untuk periode tahun 2017, 2018, 2019 (Januari – Desember), hingga tahun 2023, sesuai informasi didapat, belum diperiksa Ditjen Pajak.

Sehingga demikian, seluruh informasi tersebut, secepatnya akan dikonfirmasi lagi kepada pihak- yang bersangkutan.

Diketahui, korporasi tersebut dilaporkan warga bernama Sunani didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ke Polda Sumut dengan bukti laporan Nomor : STTLP/B/82/1/2024/SPKT/POLDA SUMUT dan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Lalu kemudian, dua ekscavator yang dipakai melakukan aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu diamankan Polda Sumut.

Ditanya wartawan ke Dr Darmawan Yusuf, dalam penanganan kasus itu diduga hanya akan menumbalkan sebatas pekerja lapangan?

Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang pria yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.

Bahkan terbaru, di awal Agustus ini, untuk memperjuangkan keadilan, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya dan elemen masyarakat membuat laporan pengaduan langsung ke Kapolri, Bareskrim Polri dan ke Kejagung RI di Jakarta.

Dan laporan pengaduan tersebut diterima dengan bukti surat tanda terima. Sedangkan kepada KPK, melalui petugas disana, diketahui, sedang berproses.

Masih terkait kasus korporasi tersebut, Polda Sumut juga didesak sejumlah wartawan agar cepat memeriksa inisial HS yang mereka laporkan atas dugaan menghalangi bahkan diduga melecehkan profesi wartawan.

Laporan pengaduan para wartawan itu tertuang dalam Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, salah satunya diketahui atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagaimana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kondisi seperti ini sangatlah meresahkan di kalangan pers Sumut, apalagi di saat masih panasnya pembakaran -pembakaran rumah wartawan, sampai seperti di Tanah Karo keluarga korban (wartawan) juga tewas,” kata RS, seorang wartawan senior yang sudah UKW Utama.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait laporan para wartawan tersebut menegaskan, terimakasih atas informasinya, silahkan dibuat laporannya. (tim/Red)

Previous Post

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Next Post

Benarkan Pemerintah Akan Mengimpor Indukan Sapi Perah Sebanyak 1,5 Juta Ekor ?

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Benarkan Pemerintah Akan Mengimpor Indukan Sapi Perah Sebanyak 1,5 Juta Ekor ?

Benarkan Pemerintah Akan Mengimpor Indukan Sapi Perah Sebanyak 1,5 Juta Ekor ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In