• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

MTPM 01 by MTPM 01
17 Agustus 2024
in Hukum, Investigasi, Kriminal
0
Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, PERISTIWAINDONESIA.COM

Berawal dari awak media mengikuti 1 mobil truck bermuatan full tabung gas 12 kg dengan plat nomor B 9761 LJ, Masuk ke sebuah Rumah kontrakan Jl. H. Banir, RT.002/RW.003, Jatiasih-Kota Bekasi (16/08).

Unit Kendaraan mobil L.300 itupun berhenti disalah satu lokasi Semi Gudang Terbuka tempat parkir sekaligus penyimpanan/penimbunan Tabung GAS LPG Si 50 Kg dan 12 Kilo Gram, diduga akan di distribusikan didaerah jatiasih sekitarnya beberapa hari kedepan .
Sepontan awak media pun bergegas mengkonfirmasi pemilik area rumah yang kelebihan luas tanahnya menjadi tempat parkir 2 unit kendaraan berisi Full Tabung Gas LPG Ukuran 50 Kg dan 12 Kg.

Dari hasil penelusuran awak media didapati 2 unit kendaraan mobil itu bernomor B 9995 KAS dan B 9031 TVU juga awak media ini berserta rekan-rekan juang yang (notabene) adalah jurnalis/penulis dibeberapa media online wilayah tugas kota bekasi.

Saat dikomfirmasi pemilik rumah yang mengakui dua unit mobil berisi muatan full Gas LPG tersebut adalah bagian dari kegiatan kerja suminya, dan ketika awak media bertanya tentang keberadaan si sopir yang tadinya membawa unit kendaraan itu, lalu pihak pemilik rumah mengatakan bahwa laki-laki yang menyupirkan mobil itu tadi dan sekarang terparkir dihalaman adalah bernama dengan inisial (A), dan berumah tempat tinggal di Aeon Cakung,

Lalu awak media ini pun bertanya kembali tentang tempat tinggal si supir dan di jawab si supir selalu kembali ke Aeon – Cakung, dan supir unit mobil itu ada 2 orang ujar perempuan yang diduga sebagai Istri pemilik rumah dan sebidang tanah menjadi halaman untuk mobil berisi full tabung gas lpg.

Diketahui dan Ditanggapi Dengan Kecaman :
Aktifis LSM Paulus Witomo sebagai penggiat dan peneliti kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengawal suksesnya program pemerintah pusat yakni Indonesia Maju / Indonesia Emas. Dikatakkannya “Tentunya fenomena ini menjadi dasar keperihatinan kita bersama, dimana derita dan Trauma karna Ledakan Gas LPG Ukuran 12 Kg yang meruntuhkan bangunan disekitarnya dan melukai pemilik rumah hingga dirawat dirumah sakit, adalah salah satu fakta sosial masyarakat kita kini yang tertatih mencari tetesan rezeki yang tak pernah cukup” Nah inilah gambaran kecerobohan masyarakat kita sekarang ini….Ujarnya

Untuk itu dirinya pun angkat bicara melalui rilis preskomnya yang secara tegas meminta, kiranya Pihak APH Khusunya Personil Polsek Jatiasih agar Sigap/Tanggap dalam dinamika sosial dimasyarakat yang terlihat kini berpacu-pacu dan membabi buta untuk keuntungan atau menang dalam persaingan dagang para mafia NIAGA Gas LPG, diduga kegiatan itu ILEGAL atau penuh rekayasa IZIN USAHA dimana yang amat terpenting mampu bersaing lalu memonopoli pasar tuk persaingan dagang.

Ditambahkannya dari banyaknya kesalahan dan persaingan dagang yang inggin sangat menguntungkan salah satu pihak tersebut diduga menjadi penyebab akar masalah terjadinya ledakan Tabung Gas LPG yang tentu merugikan banyak para pihak khususnya jiran tetangga yang terdampak ledakan Gas LPG sesaat pelaksanaan penimbunan, penyimpanan dan berakhir nantinya saat penggangkutan yang mana semua kegiatan itu bila ditelisik jauh kedalam pasti akan ditemukan kesalahan diawali prosedur pemberkasan ijin usaha yang semestinya saling berkaitan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tegasnya sembari menyudahi pembacaan rilis prescomnya

Para Pelaku Monopoli Perniagaan Migas (Tabung Gas LPG) Dapat Diancam Dengan Penjara :

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)

Jerat hukum pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan isi ukuran Gas kedal;am Tabung LPG. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 dan 55 Khusunya berbunyi :
Bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)

Dikutip dari www.hukumonline.com
Ssesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
(Tim/Red)

Previous Post

Organ DPP IBU PRABU 08, Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pidana Pengangkutan Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit Di SPBU 34-166-11

Next Post

Dikira SIDAK Ke Seluruh Divisi dan Jajaran Pegawai UP PKB Ujung Menteng Ternyata Penilaian Acara Lomba Menghias Ruang Kerja Menjadi Bagian Di Hari HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Next Post
Dikira SIDAK Ke Seluruh Divisi dan Jajaran Pegawai UP PKB Ujung Menteng Ternyata Penilaian Acara Lomba Menghias Ruang Kerja Menjadi Bagian Di Hari HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas.

Dikira SIDAK Ke Seluruh Divisi dan Jajaran Pegawai UP PKB Ujung Menteng Ternyata Penilaian Acara Lomba Menghias Ruang Kerja Menjadi Bagian Di Hari HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In