Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Papan nama atau plang proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan, akan tetapi hal itu hanyalah sebuah wacana buat salah satu proyek pembangunan jalan desa Tanjung Heran kecamatan Penengahan menuju Kecamatan Bakauheni kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Ketua LSM GMBI Distrik Penengahan Khoirizal sekaligus masyarakat desa Pisang yang bertetangga dengan desa Tanjung Heran menyayangkan proyek bangunan jalan, yang baru hitungan hari dikerjakan tapi sudah amburadul.
Hal ini disampaikannya kepada Awak Media, Minggu (6/12/2020). Dikatakannya, tanpa papan nama pekerjaan proyek dapat disebut proyek siluman.
“Bukanlah hal yang baru tanpa plang proyek, bahkan kerap terjadi di Desa Kampung Anyar hingga menjadi kebiasaan bagi para kontraktor, mengerjakan proyek tanpa plang sehingga sangat disayangkan padahal anggaran untuk plang proyek disediakan oleh pemerintah,” sesal Khoirizal.
Khoirizal menambahkan LSM GMBI akan segera menindaklanjuti permasalahan ini ke pihak terkait, apalagi pihak kontraktor tidak segera memperbaiki proyeknya yang amburadul, maka LSM GMBI akan mendesak pihak terkait untuk mencabut ijin CV tersebut.
Hal senada dilontarkan warga Desa Tanjung heran yang enggan di sebutkan namanya. Warga ini menyesalkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah dan terkesan tutup mata dan tutup telinga. Padahal, dilihat dari proses pengaspalan, bahan aspalnya kurang bagus.
“Meski saya tidak paham proyek, tapi bisa membedakan mana pengerjaan yang baik dan jelek. Jadi saya sebagai masyarakat jelata yang awam memohon kepada pemerintah untuk lebih serius mengawasi pembangunan proyek jalan yang memakai uang dari pajak rakyat,” pungkasnya (*)