• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

MTPM 01 by MTPM 01
20 Juli 2024
in Hukum, Investigasi, Nusantara
0
Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Patut dipertanyakan pengusaha GAS di RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga belum memiliki Izin, Ada apa?! Jumat, (19/07/2024).

Pengusaha Gas Non Subsidi 50 Kg diduga hasil dari Pengoplosan (penyuntikan) gas bersubsidi 3 kg dan 12 kg di Cicadas dalem (CHILEM) tidak mengantongi izin resmi Usaha. pasalnya, pengusaha tersebut tetap beroperasi meski menuai sorotan publik dari berbagai kalangan pemerhati mafia dan hukum (Lembaga), dugaan kuat lancarnya usaha yang di jalankan oleh salah satu pengusaha di cicadas ini hanya mengandalkan Izin rekomendasi Lingkungan, Muspika dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dalam hal ini, Marjuddin Nazwar sangat menyangkan dan teramat kecewa kepada APH, sesuai perkataannya EN terkonfirmasi melalui chat what’sap yang sangat terang benderang menurutnya APH juga sudah mengetahui namun tidak ada penindakan”,Jelasnya

Marjuddin Nazwar berharap kepada pihak Paminal polres Bogor melakukan penegakan dan penindakan terhadap oknum personil dengan sengaja bersama-sama diduga bersubahat demi keuntungan dan kepentingannya masing-masing”,Tegasnya

Adapun beberapa informasi yang di himpun (-red), Inisial EN ini pernah didatangi kepolisian daerah lantaran aktivitas yang dilakukannya tersebut melanggar aturan hukum UU BPH Migas,

Selain itu, beberapa bulan lalu EN selaku Pengusaha diduga ilegal tersebut dalam melakukan penyuntikan Gas Bersubsidi ke non subsidi pernah memiliki beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan (penyuntikan) salah satunya di wilayah desa Gunung Putri tepatnya di Atas Gunung (Samping Gerbang ToL Jagorawi) namun setelah tempat nya di gerebek (sidak) oleh kepolisian, tidak menjadikan Efek Jera EN akhir-akhir ini EN sering berpindah-pindah tempat.

Setelah ramai diberitakan, Babinkantibmas bersama Babinsa melakukan pengecekan ke lokasi, menurut keterangan yang diperoleh EN tidak melakukan penyimpangan,”katanya.

Gudang yang mana berdampingan dengan rumah tempat tinggal Pemilik usaha tersebut, dan pelaku usaha seakan mendramatisir adanya pemberitaan yang sudah beredar, mengganggu mata pencahariannya,

“Bang. Di usaha saya bnyk perut yang Ter tolong bisa makan.juga ada doa anak istri nya…klo situ nganggu berarti piring yang biasa buat kita makan situ tumpahin….”kata dia

Lebih lanjut EN, “Ya di dunia ini apa sih yang bersih…. kecuali jualan gorengan…itu pun GK jaminan”,ungkap EN

“Banyak perut yang Ter tolong dengan dagangan itu, Ada beberapa APH juga tau bang. Klo saya sekedar jualan beli dari orang ada lebih nya buat mkan”,tandasnya EN selaku Pengusaha GAS

Menurut Warga, “Barusan ada lewat sekira jam sebelas lewat (23:45) dan masuk ke gank (EN) mobil losbak rapih pake Terpal”,ungkap warga inisial D kepada awak media.

Sementara, kepala desa Cicadas saat dimintai tanggapan tidak membalas.

Diketahui adanya peraturan terkait pengangkutan migas khususnya dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(Tim/Red)

Previous Post

Gabungan Komunitas Pengemudi Online Minta Ketua GSN Rosan Roeslani Jadi Ketua Dewan Penasihat

Next Post

DPP LSM BERKORDINASI : Keperihatinan Bersama Untuk Kelanjutan Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Terkesan Terancam Perkembangannya Oleh Gerakan Masif dan Tersetrukturnya PPDB Kota Bekasi

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Next Post
DPP LSM BERKORDINASI : Keperihatinan Bersama Untuk Kelanjutan Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Terkesan Terancam Perkembangannya Oleh Gerakan Masif dan Tersetrukturnya PPDB Kota Bekasi

DPP LSM BERKORDINASI : Keperihatinan Bersama Untuk Kelanjutan Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Terkesan Terancam Perkembangannya Oleh Gerakan Masif dan Tersetrukturnya PPDB Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In