Home / Daerah / Headline

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:05 WIB

Larangan Study Tour Gubernur Jabar Dilanggar, Ponpes di Bogor Paksa Murid Bayar Rp3,4 Juta !

BOGOR, peristiwaindonesia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melarang kegiatan study tour keluar provinsi bagi sekolah-sekolah di Jabar, termasuk di Kabupaten Bogor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua dan menjamin keselamatan siswa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah masih nekat melanggarnya, salah satunya Pondok Pesantren Modern Daarul Mughni Al-Maaliki di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dedi Mulyadi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang mengabaikan aturan ini. “Tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Ini sudah menjadi kebijakan resmi untuk melindungi kepentingan orang tua dan siswa,” tegasnya.

‎Namun, berdasarkan laporan sejumlah wali murid, Daarul Mughni Al-Maaliki tetap memaksakan study tour dengan dalih ziarah Wali Songo dan wisuda, dengan biaya mencapai Rp3,4 juta per siswa (baik tingkat SMP maupun SMA). Kegiatan yang semula direncanakan pada 5-9 Mei 2025 diundur menjadi 12-16 Mei 2025 karena banyaknya orang tua yang belum melunasi pembayaran.

‎Kini menuai protes beberapa Wali Murid. Pasalnya, “Dipaksa Bayar, Mental Anak Terganggu”, Beberapa orang tua mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus ditanggung.

‎”Ini sangat memberatkan. Tapi kami tidak bisa menolak karena anak-anak yang tidak ikut tour dilarang pulang dan harus tetap di pondok sampai teman-temannya kembali. Ini membuat mental mereka terganggu,” ujar salah satu wali murid, Minggu (27/4/2025).

Mereka juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan memaksa dan tidak transparan dalam penentuan biaya. “Semua keputusan ada di tangan Ustad Ali, kepala keuangan yang juga adik pemilik yayasan. Tapi saat dimintai klarifikasi, dia menghindar,” tambah perwakilan orang tua lainnya.

Sementara Respons Pihak Sekolah terkesan Menghindar dan Tidak Transparan,  hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (28/4/2025), Ustad Ali selaku kepala keuangan menolak memberikan penjelasan dengan alasan “tidak berwenang” dan menyuruh wartawan menghubungi kepala sekolah.

Namun demikian, ketika diminta dipertemukan, ia beralasan kepala sekolah sedang sakit dan buru-buru meninggalkan lokasi dengan dalih harus mengajar.

Kebijakan Gubernur Jabar seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh sekolah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga kepercayaan publik.

‎Tim awak media mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Pemkab Bogor untuk segera menginvestigasi kasus ini. Orang tua murid berharap ada tindakan nyata agar aturan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.

‎(Ysp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Syukuran dan HUT Ke-5 JOI Dirangkai Dengan Pengutusan Dan Pelantikan Dua Hamba Tuhan

Daerah

Pengurus PD GNPK RI Kota Salatiga Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan Pelatihan Dan Pembekalan

Headline

Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

Daerah

Meski Diberitakan setiap Hari, APH Diduga Bungkam Aktifitas Kapal Bom Ikan Berjalan Lancar

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Himbau Masyarakat Tapanuli Tengah Agar Tidak Jadi Korban Raja Olah.

Daerah

Walikota Adakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2021

Headline

Lanjutkan Periodesasi SOKSI 2022-2027 Ali Wongso : Raih Kejayaan Soksi, Golkar Menang 2024