Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya Rp 1 miliar. Mahfud menyebut berdasarkan catatan laporan dari PPATK, ada ketidakwajaran penyimpangan pengelolaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
“Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatukhan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022)
Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.
“Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M,” tuturnya.
Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
“Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” imbuhnya.