Home / Headline / Investigasi

Kamis, 10 April 2025 - 19:17 WIB

“Maling Teriak Maling, Oknum Pegawai TU SMA 8 Kota Bekasi dan PNS Disdik Lampung Sekongkol Tuduh Seorang Warga Bekasi Sebagai Calo CPNS, Akibatnya Korban Stress hingga Dirawat di RSUD Bekasi”

BEKASI– Seorang warga Margahayu, Kota Bekasi, Inay (56), menjadi korban penipuan terstruktur dalam kasus rekrutmen CPNS yang melibatkan oknum pegawai TU, Emi Winarni (EM), dan agen rekrutmen Dewi (57) dari Lampung. Korban mengalami tekanan mental hingga harus dirawat di RSUD dr. Hasbullah Abdul Madjid akibat ancaman dan intimidasi dari orang-orang suruhan Dewi.

Akibat modus penipuan dan penguasaan Surat Berharga dari pelaku (EM usia 45) terhadap korban Inay (56), bahwa pelaku (EM usia 45), Inay mengaku diperdaya EM yang meminta bantuan untuk “menyuntik dana” calon PNS. Tanpa curiga, ia menyerahkan sertifikat rumah dan surat berharga lainnya sebagai agunan. Namun, ternyata dokumen tersebut beralih ke tangan Dewi tanpa sepengetahuan Inay.

Adapun ancaman dan Intimidasi dari agensi CPNS di Lampung oleh DW (salah satu oknum Kepala Sekolah di Lampung) bahkan meminta paksa korban untuk menandatangani suatu surat.

DW (usia 57) menekan Inay untuk menandatangani surat serah terima sertifikat tanah dan rumah, bahkan mengancam akan melelang properti tersebut. “Saya akan memasang plang dan melelang rumah ini,” ujar Dewi dalam tekanan yang dilaporkan korban. Inay juga dipaksa ke notaris untuk membuat akta jual beli, meski menolak.

Belasan orang suruhan Dewi kerap mendatangi rumah Inay untuk menagih cicilan terkait 8 calon PNS. Ironisnya, mereka diduga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Keluarga Inay merasa tidak mendapat perlindungan hukum, padahal status EM sudah menjadi buron Polres Metro Bekasi Kota setelah puluhan warga Bekasi Kota tertipu (jadi Korban penipuan CPNS)..

Akibat tekanan, Inay sempat dirawat selama tiga hari akibat gangguan psikis. Sementara itu, Suaminya Inay, Yoyo, berencana melaporkan DW dan EM ke Kapolri dengan pasal 335, 368, dan 506 KUHP (pemaksaan, pemerasan, ancaman kekerasan), serta UU ITE terkait intimidasi via pesan elektronik.

Hal itu pun menuai keprihatinan dari masyarakat Margahayu kota bekasi dan meminta pihak kepolisian wilayah Menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Adapun Warga sekitar menyatakan keprihatinan dan mendesak aparat menindak tegas pelaku. “Pedang hukum harus ditegakkan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dalam hal tersebut, Inay, mengaku menyesali dan tidak pernah berpikir bahwa dirinya dijadikan kambing hitam oleh EM, padahal Inay mengaku sudah sangat mempercayai EM. Kejadian ini merasa tidak menyangka dia justru menjadi korban cuci tangan EM.

“Saya takut, adanya ancaman ini. Bahkan saya harus rela jauh dengan cucu dan anak saya akibat puluhan orang yang sering datang secara tiba-tiba dan tidak sopan kerumah saya”,ungkap Inay, Selasa tanggal 8 April 2025 saat di wawancara oleh awak media.

Keluarga Inay berharap Kapolres Metro Bekasi Kota segera memberikan perlindungan dan penyelesaian hukum.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Nusa Tenggara Barat Silaturahmi ke Kesbangpol

Headline

Mencurigakan, KPK dan Kejagung Diminta Selidiki Penggunaan APBD TA 2020 dan Pinjaman Dana PEN di Taput

Headline

Tim SAR Temukan Potongan Bagian Tubuh Diduga Penumpang Sriwijaya Air

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Daerah

Sejumlah Agent Diduga Tempatkan TKI Asal Jabar ke Timur Tengah Untuk Pengguna Perseorangan

Headline

Tokoh Agama Minta Pemerintah Pusat Jangan Angkat Pejabat Bupati dari Kelompok Lukas Enembe

Daerah

Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan Polres Pelalawan

Headline

Human Trafficking Watch Desak Pemerintah Bantu Pemulangan 84 Pekerja Migran Yang Terlantar di Solomon Islands