• Sab. Apr 20th, 2024

DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Terima Pengaduan Buruh PT CPP 2 Diduga Korban Diskriminasi

Penulis: Hasrul

Kutai Barat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu Buruh PT Citra Palma Pertiwi (CPP) 2 (dua) Damianus Gambu yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit diduga korban diskriminasi mengadu ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat.

Pengaduan ini diterima Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Hasrul, Rabu (2/11/2022).

Menurut korban Damianus Gambu, setiap hari dirinya bekerja sesuai perintah Mandor Ferdinan dan selalu mematuhi instruksi mandor lapangan tersebut berdasarkan lokasi pekerjaan yang telah ditentukan.

Akan tetapi, ujar Damianus Gambu, mandor menukar lokasi kerjanya secara tiba-tiba.

Akibatnya, lanjut Damianus Gambu, ia menyampaikan protes, namun mandor Ferdinan tak menanggapi keluhannya, sehingga menuai percekcokan mulut.

Keesokan harinya, Selasa 1 November 2022, Damianus Gambu dipanggil untuk menghadap ke kantor Perusahaan.

Disitu dirinya diterima oleh Asisten Kebun PT CPP 2 Suparno dan Mandor Ferdinan.

Menurut Damianus Gambu, saat itu Suparno sebagai asisten meminta dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ditolak olehnya.

“Aku masih mau bekerja,” kata Damianus Gambu saat menyampaikan alasan penolakannya saat itu.

Ketika itu, masih kata Damianus Gambu, saat dipanggil ke kantor perusahaan ia didampingi Ketua Perkumpulan orang-orang timur.

Selanjutnya, Damianus Gambu diperbolehkan untuk kembali bekerja.

“Namun tak disangka, ternyata pihak perusahaan melaporkan saya ke Polsek Siluq Ngurai dengan tuduhan pengancaman dan pemukulan terhadap mandor,” tutur Damianus Gambu.

Mirisnya lagi, Damianus Gambu dijemput paksa Kapolsek Siluq Ngurai tanpa terlebih dulu menyampaikan surat pemanggilan atau menunjukkan surat penangkapan.

Kapolsek menjemput Damianus Gambu ke tempat kerjanya tanpa konfirmasi ke pihak keluarganya.

Selanjutnya Damianus Gambu ditahan oleh Polsek selama satu hari satu malam yaitu dari tanggal 01 hingga 02 November 2022.

Keesokan harinya, ujar Damianus Gambu, pihak Perusahaan mendatangi Polsek membawa Surat Pengunduran diri dan surat penyataan tidak akan menuntut di kemudian hari.

Apalagi, menurut Damianus Gambu, saat itu dirinya diancam akan dibawa ke Polres Kutai Barat dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

“Ketika itu saya tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, namun karena ancaman itu maka dengan berat hati dan rasa takut akhirnya saya menandatanganinya,” terang Damianus Gambu.

Menurut Damianus Gambu, saat itu dia meneken surat pengunduran diri karena dibawah tekanan. Pihak perusahaan dan Polsek menakut-nakuti dirinya.

Akhirnya Damianus Gambu dikeluarkan perusahaan tanpa menerima sepeserpun uang kompensasi PHK.

Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kutai Barat Hasrul mengaku siap melakukan pendampingan terkait diskriminasi atau kesewenang-wenangan yang dialami Buruh PT CPP 2 tersebut.

Dikatakan Hasrul, negara telah memerintahkan pengurus Serikat Buruh untuk membela hak dan kepentingan Buruh serta memberikan perlindungan kepada setiap Buruh yang memerlukan pendampingan hukum.

“Tugas pembelaan dan perlindungan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja)Serikat Buruh,” terang Hasrul.

Kemudian, lanjut Hasrul, berdasarkan pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menyatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *