• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Terima Pengaduan Buruh PT CPP 2 Diduga Korban Diskriminasi

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
3 November 2022
in Headline
0
DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Terima Pengaduan Buruh PT CPP 2 Diduga Korban Diskriminasi
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hasrul

Kutai Barat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu Buruh PT Citra Palma Pertiwi (CPP) 2 (dua) Damianus Gambu yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit diduga korban diskriminasi mengadu ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat.

Pengaduan ini diterima Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Hasrul, Rabu (2/11/2022).

Menurut korban Damianus Gambu, setiap hari dirinya bekerja sesuai perintah Mandor Ferdinan dan selalu mematuhi instruksi mandor lapangan tersebut berdasarkan lokasi pekerjaan yang telah ditentukan.

Akan tetapi, ujar Damianus Gambu, mandor menukar lokasi kerjanya secara tiba-tiba.

Akibatnya, lanjut Damianus Gambu, ia menyampaikan protes, namun mandor Ferdinan tak menanggapi keluhannya, sehingga menuai percekcokan mulut.

Keesokan harinya, Selasa 1 November 2022, Damianus Gambu dipanggil untuk menghadap ke kantor Perusahaan.

Disitu dirinya diterima oleh Asisten Kebun PT CPP 2 Suparno dan Mandor Ferdinan.

Menurut Damianus Gambu, saat itu Suparno sebagai asisten meminta dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ditolak olehnya.

“Aku masih mau bekerja,” kata Damianus Gambu saat menyampaikan alasan penolakannya saat itu.

Ketika itu, masih kata Damianus Gambu, saat dipanggil ke kantor perusahaan ia didampingi Ketua Perkumpulan orang-orang timur.

Selanjutnya, Damianus Gambu diperbolehkan untuk kembali bekerja.

“Namun tak disangka, ternyata pihak perusahaan melaporkan saya ke Polsek Siluq Ngurai dengan tuduhan pengancaman dan pemukulan terhadap mandor,” tutur Damianus Gambu.

Mirisnya lagi, Damianus Gambu dijemput paksa Kapolsek Siluq Ngurai tanpa terlebih dulu menyampaikan surat pemanggilan atau menunjukkan surat penangkapan.

Kapolsek menjemput Damianus Gambu ke tempat kerjanya tanpa konfirmasi ke pihak keluarganya.

Selanjutnya Damianus Gambu ditahan oleh Polsek selama satu hari satu malam yaitu dari tanggal 01 hingga 02 November 2022.

Keesokan harinya, ujar Damianus Gambu, pihak Perusahaan mendatangi Polsek membawa Surat Pengunduran diri dan surat penyataan tidak akan menuntut di kemudian hari.

Apalagi, menurut Damianus Gambu, saat itu dirinya diancam akan dibawa ke Polres Kutai Barat dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

“Ketika itu saya tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, namun karena ancaman itu maka dengan berat hati dan rasa takut akhirnya saya menandatanganinya,” terang Damianus Gambu.

Menurut Damianus Gambu, saat itu dia meneken surat pengunduran diri karena dibawah tekanan. Pihak perusahaan dan Polsek menakut-nakuti dirinya.

Akhirnya Damianus Gambu dikeluarkan perusahaan tanpa menerima sepeserpun uang kompensasi PHK.

Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kutai Barat Hasrul mengaku siap melakukan pendampingan terkait diskriminasi atau kesewenang-wenangan yang dialami Buruh PT CPP 2 tersebut.

Dikatakan Hasrul, negara telah memerintahkan pengurus Serikat Buruh untuk membela hak dan kepentingan Buruh serta memberikan perlindungan kepada setiap Buruh yang memerlukan pendampingan hukum.

“Tugas pembelaan dan perlindungan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja)Serikat Buruh,” terang Hasrul.

Kemudian, lanjut Hasrul, berdasarkan pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menyatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Tokoh Adat Lapago Surati Presiden Jokowi Minta Lenis Kogoya Dipilih Jadi Penjabat Gubernur Papua Pegunungan

Next Post

LMA Jayawijaya Usung Lenis Kogoya Calon Tunggal Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Ini Alasannya

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post

LMA Jayawijaya Usung Lenis Kogoya Calon Tunggal Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In