BANTARGEBANG, KOTA BEKASI, MEDIAPOLRI NEWS. –* Maraknya penjualan obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Heksimer, dan Three X, secara bebas tanpa resep dokter di Kampung Ciketing Udik, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai pihak. Obat-obatan tersebut diduga disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Marjudin Nazwar, Ketua DPP LSM Berkordinasi, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik jual beli obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan masif.
”Kami mendapati adanya kolaborasi yang diduga melawan hukum. Praktik jual beli Tramadol dan sejenisnya secara bebas di Bantargebang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,”tegas Marjudin saat dikonfirmasi pada Selasa (24/06).
Ia juga menyoroti informasi warga sekitar dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk mantan anggota kepolisian dan TNI AL, dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Ada indikasi dugaan persekongkolan yang melibatkan mantan Brimob atau anggota TNI AL yang mencari keuntungan dengan meracuni generasi muda Bekasi Kota dan Kabupaten Bogor,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan dan saat dikonfirmasi via telepon milik Abdullah pada Sabtu (14/06), pemilik usaha obat haram yang menjual obat-obatan tersebut, mengklaim bahwa usaha mereka telah mendapatkan izin dari Markas Besar Polri (Mabes Polri).
”Kami tidak berkoordinasi dengan tingkat Polsek atau Polres, tetapi langsung ke Mabes Polri,” kata pemilik usaha yakni Bos nya Abdullah.
Ia juga menyebut nama seorang oknum bernama Munir sebagai pihak yang dikenal oleh aparat kepolisian setempat. “Tanya saja ke Polsek atau Polres Bekasi, siapa yang tidak kenal Munir?”ujarnya.
Abdullah selaku penjaga toko mengaku bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, meskipun dirinya baru bekerja selama dua bulan. “Kami menjual TM (Tramadol), Three X, dan Eksimer,” jelasnya.
Marjudin Nazwar mendesak *Kapolri* dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat-obatan berbahaya ini. “Kami khawatir ada skema yang dibuat untuk melindungi praktik ilegal ini. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Berdasarkan _UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan_ dan _UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika_, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Tramadol sendiri termasuk dalam *daftar obat yang diawasi ketat* karena berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika.
Masyarakat setempat mendesak *Polres Metro Bekasi Kota* dan *Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)* untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban, “Pelaku harus diproses secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.”Tegas Marjuddin Nazwar
Reporter: Chen
Editor: Zen