Penulis: Budi Utomo
LOTARA, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Propinsi Nusa Tenggara Barat Dana Atmawadi bersama sejumlah Wartawan, Selasa (29/11/2022) menindaklanjuti laporan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) kabupaten Lombok Utara (LOTARA) terkait penjualan Limbah Minyak Goreng.
“Tiki Grove yang beralamat di dusun Gili Trawangan desa Gili Indah kecamatan Pemenang Klu adalah salah satu perusahaan yang menjual Minyak Goreng bekas ke perusahaan yang tidak memiliki izin, perbuatan ini melanggar Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 510 Tahun 2017 tentang Larangan Untuk Menjual Minyak Goreng Bekas Kepada Orang Yang Tidak Memiliki Izin,” jelas Dana.
Oleh karena itu, kata Dana, dia turun bersama Tim Investigasi PWRI, dan kru media asianationnews.com dan peristiwaindonesia.com untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Diterangkannya, pada sekitar tanggal 23 November 2022, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten LOTARA Sahrudin didampingi Kepala Biro peristiwaindonesia.com Budi Utomo mendatangi langsung perusahaan Tiki Grove Gili Trawangan.
Ketika itu, ujar Dana, Tim tersebut bertemu langsung dengan General Manager Ketut Ari Sanjaya.
Pada waktu Ketut Ari Sanjaya dimintai penjelasannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Saya memang pernah menjual Minyak Goreng bekas dan menyimpan sisa-sisa Minyak Bekas Gorengan. Minyak goreng tersebut kemudian saya gunakan untuk menyiram jalanan yang berdebu. Sisanya saya jual kepada Bapak yang sedang lewat menggunakan Gerobak. Hasilnya (Bayaran) untuk biaya makan tambahan Staf dan bukan saya sendiri yang makan,” kata Dana meniru pengakuan GM Ketut Ari Sanjaya.
Lebih miris lagi, GM Ketut Ari Sanjaya menghimbau Tim Investigasi media untuk melaporkan kasus tersebut secara hukum.
Selain itu, Ketut Ari Sanjaya dalam melancarkan kegiatannya tersebut melibatkan Ketua Lang-Lang, anggota Banpospol (Bantuan Pos Polisi) Gili Trawangan.
Menurut Ketut Ari Sanjaya, apa yang dikerjakannya tersebut tidak bermasalah, asalkan atas persetujuan pemilik perusahaan.
“Itu sih tidak masalah, selagi pemilik Perusahaan mengijinkannya. Dan banyak kok karyawan membawanya pulang,” terang Ketut Ari Sanjaya.
Oleh karena itu Dana Atmawadi selaku Ketua DPD PWRI NTB menegaskan dengan adanya beberapa bukti ini, maka unsur tindak pidana kejahatan sudah memenuhi syarat permulaan untuk dilaporkan ke Polisi.
“Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Dan bagi para pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan Denda sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Ditegaskannya, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum.
“Saya akan segera menidaklanjuti permintaan General Manager Tiki Grove Gili Trawangan ini untuk dibawa ke ranah hukum, karena niat baik kita tidak diindahkan. Dari kalimatnya itu supaya kita membuatkan laporan ke Polisi sudah menunjukkan arogansinya sehingga saya merasa tertantang untuk melaporkannya. Apalagi sudah terbukti dia menjual Minyak Goreng bekas kepada orang yang tidak dia kenal atau tidak memiliki ijin,” tandas Dana.
Menurut Dana, dampak penjualan Minyak Goreng bekas sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Selain itu, adanya potensi pembawa bahan berbahaya yang akan memicu penyakit berbahaya, serta tidak dapat dijamin kehalalan dan mutunya.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Lombok Utara Sahrudin atau akrab disapa Gobah menjelaskan tujuan awalnya mendatangi Tiki Grove ingin menyampaikan perihal Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 510 tahun 2017 tentang Larangan Untuk Menjual Minyak Goreng Bekas Kepada Orang Yang Tidak Memiliki Izin.
“Limbah minyak goreng bekas jika didaur ulang dan dijual kembali kepada masyarakat, maka akan membahayakan kesehatan pada tubuh manusia, khususnya anak-anak,” ujar Sahrudin.
Menindaklanjuti hal tersebut, lalu Tim Investigasi mengkonfirmasi Ketua Lang-lang Fendi melalui selularnya, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 16.15 pm mengaku tak mengetahui tindakan GM Tiki Grove Ketut Ari Sanjaya tersebut.
“Saya kira GM Tiki Grove menjual limbah minyak goreng bekas dengan perusahaan berupa CV atau PT yang sudah memiliki izin pengolahan limbah minyak goreng bekas. Baru ini saya tahu bahwa GM Tiki Grove menjual minyak goreng bekas kepada orang yang menggunakan Gerobak. Dan saya nggak mau terlibat terkait limbah minyak goreng bekas ini. Pada saat itu saya memberikan arahan bukan atas nama Lang-lang, namun atas nama pribadi saya. Dan Ketut Ari Sanjaya tidak tau bahwa saya adalah Ketua Lang-lang,” ujar Fendi melalui sambungan teleponnya.
Di tempat terpisah, Wayan Sumantra dan
I Gede Sandi Mahendra selaku anggota Pospol Gili Trawangan saat dikonfirmasi kru media ini mengaku tak mengetahui perbuatan pihak Tiki Grove tersebut.
“Saya bersama rekan saya Sandi tidak pernah berkomunikasi dengan orang yang namanya Ketut Ari Sanjaya selalu General Manager Tiki Grove terkait limbah minyak goreng bekas. Dia bohong itu dan dia segera akan kami panggil untuk memintai keterangan soal pencatutan nama kami,” tegasnya (*)