Home / Headline

Kamis, 6 Agustus 2020 - 19:39 WIB

PPRSSBI Akan Galang Dana Untuk Membantu Keringanan Hukuman Jonatan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Penulis : Abednego Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum DPP Punguan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boru se Indonesia (PPRSSBI) Henri Sihotang didampingi Wakil Ketua Umum Saut Sihotang mengajak segenap keturunan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boru di seluruh Indonesia agar memberikan dukungan penuh kepada Jonatan Sihotang.

“Sebagai bentuk atensi dan dukungan untuk penanganan kasus Jonatan Sihotang ini, maka seluruh artis Sihotang yang ada di Jabodetabek akan mengadakan konser yang akan diadakan pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 dimulai pukul 19.00 WIB dan akan disiarkan secara Live Streaming dari Sopo Cafe Rawamangun. Semoga semuanya memberikan perhatian untuk kasus ini dan kita semuanya dapat mengikuti acara tersebut seraya berdoa kiranya Tuhan memberkati semua langkah perjuangan Tim advokasi PPRSSBI,” kata Henry Sihotang kepada para Awak Media, Kamis 6/8/2020) di Jakarta

Menurutnya, perjuangan untuk meminta keringanan hukuman Jonatan Sihotang ini didorong oleh cinta kasih dan perasaan sedarah keturunan Raja Sigodangulu Sihotang.

“Anak-anaknya (Jonatan) masih kecil. Mereka masih membutuhkan sosok seorang ayah,” kata Henri.

Di kesempatan itu, Ketua Tim Advokasi PPRSSBI DR Tommy Sihotang SH LLM di dampingi Odjak Sihotang dan Patar Sihotang menyampaikan terima kasih kepaada negara Cq Kementerian Luar Negeri yang telah mengundang Tim Advokasi untuk menjelaskan penanganan hukum dan upaya-upaya penyelesaian kasus Jonatan.

“Kami sebagai tim Advokasi mengharapkan agar negara dan pemerintah benar-benar memperhatikan nasib Jonatan Sihotang ini,” ujar Tommy Sihotang.

Menurutnya, Jonatan Sihotang ini bisa dikatakan sebagai korban “perbudakan” dimana gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan bahkan diberikan dengan cara yang sangat hina yaitu melemparkannya ke Jonatan Sihotang. Dengan kata lain, Jonatan Sihotang telah diprovokasi untuk melakukan perbuatannya.

“Dengan segala hormat kepada Bapak Presiden, hukuman mati itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) beserta Protokol Opsionalnya, yang hanya diterapkan dalam keadaan yang sangat khusus. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon bantuannya untuk menyelamatkan seorang WNI yang nota bene masih harus bertanggungjawab terhadap dua anaknya yang masih kecil,” ujar Tommy Sihotang.

Jonatan Sihotang di tangkap dan di dakwa hukuman mati bukan karena kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi seketika itu karena gajinya tidak di bayarkan selama 9 bulan dan saat membayarkannya pada bulan ke-9 malah tidak sesui dengan janji dari RM 15 Ribu menjadi RM 3000, itupun dibayar dengan cara melemparkan ringgit yang tidak seberapa itu ke wajah Jonatan Sihotang sehingga tanpa sadar Jonatan mengambil parang yang ada di sekitar lokasi kejadian dan membunuh majikannya.

Jonatan Sihotang telah menyesali perbuatannya itu di penjara Ramen Penang, Malaysia dan memohon agar keluarga korban dan pemerintah Malaysia dapat mengampuninya dan meringankan hukuman mati terhadap dirinya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua MPO SBSI 1992 Lenis Kogoya: “PT Freeport Indonesia Jangan Melihat Orang Papua Seolah Hidup di Atas Pohon”

Headline

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Headline

Perayaan Ultah YRKB ke-3 Tahun: Meningkatkan Kecerdasan dan Kelestarian Lingkungan

Headline

Aktivis HAM Papua Sesalkan Penanganan Pasien Tak Ditangani Profesional di RSU Dok II Papua

Headline

KLB Demokrat Sumut Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum Dan Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Headline

Soal Tolak Perpanjangan Izin PT PLS, Aspirasi Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Diterima Istana

Headline

Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Minta Menteri LHK Tidak Terbitkan Izin PT PLS

Headline

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan