Home / Nusantara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:30 WIB

Organ DPP IBU PRABU 08, Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pidana Pengangkutan Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit Di SPBU 34-166-11

Jakarta,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penyalahgunaan, Pengangkutan, Penyimpanan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kembali menjadi persoalan, kali ini Team Jurnalis dan Aktifis yang diinisiasi oleh Seorang Sekjend DPP Organ Pemenangan Presiden RI (DPP IBU PRSBU 08) Indonesia Bersatu Usung Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka dimana atas sebuah Ide dan Gagasan Guna Penguatan Plening Jangka Menenggah dan Panjang, Disepakati Nama Gerakan berdasarkan Maraknya Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi ini dengan Nama (Team_12 Data Hukum dan Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Marjuddin Nazwar Sebagai SEKJEND DPP IBU PRABU 08 mengatakan Bahwa, (Team-12) bergerak atas adanya reaksi masyarakat yang takut akan BBM-BENSIN/PERTALIT itu mengundang kebakaran di sekitaran pemukiman warga dan sesuai informasi yang didapat dari masyarakat setempat, akhirnya para akifis juga jurnalis media caiber online itu pun berada untuk beberapa waktu diwilayah tugas Polres Bogor guna mendapati petunujuk dan bukti-bukti awal tentang penyalah gunaan BBM.

Nah terkait Aktifnya Team-12 ini dikatakan Marjuddin Nazwar “peruntukan kinerja dari Team-12 ini adalah Mencari Data, Informasi dan Petunjuk Awal dikarnakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum para pelaku pidana yang sanggat-sangat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat pada Umumnya.Ucap Marjuddin

Masih bersama Sekjen Pemenangan Presiden 08 Marjuddin Nazwar pun menjelaskan, pihaknya mendapati adanya permainan atara Petugas SPBU yang sudah barang tentu mendapat restu dari pimpinan diatasnya dimana sesaat terlihat sipetugas penggisi BBM jenis pertalit bersubsidi dengan tenang dan santainya memasukkan BBM kedalam derigen dan tanki kendaraan jenis Suzuki Thunder juga jenis Motor bertangki berkapasitas besar yang sudah bolak balik selama kami berada disitu kurang lebih tiga jam, duduk dan memperhatikan kegiatan mereka sambil merekam video dan memfotonya.

Hal tersebut yang terpantau kamera awak media sekitar pukul 06.15 wib di SPBU 34.166.11, dalam penelusurannya beberapa kendaraan tanki siluman up itu tengah over tap di salah satu tempat dan diduga hasil dari modus operandinya tersebut di tampung disalah satu tempat kontrakan yang tak jauh dari lokasi SPBU 34.166.11.

Sesaat awak media menyembanggi lokasi awal gudang penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit yang tidak beberapa jauh dari SPBU 34.166.11 itu, didapati keteranggan dari joki motor Suzuki Thunder dan diketahuilah bahwa mereka yang ternyata sangat merasa perbuatannya adalah benar atau tidak merasa bersalah/bertentangan dengan Hukum Pidana, ternyata justru malahan dengan bangganya membuat dan memperkuat grup perkumpulannya mengunakan Legalisasi Organisasi/Paguyuban, Dugaan sementara kami hal itu semata-mata agar dapat menjadi dasar hukum untuk mengkoordinir pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34.166.11 dan zoki itu pun menyebutkan kalo ada lima Kendaraan yang menjadi alat aktivitasnya yang dalam waku dekat akan bertambah. Ujarnya

“Ada 5 motor, pengambilan pertalite tergantung pesanan. Dalam sehari langsung dikirim”,kata para Joki

Salah Satu joki yang tidak inggin namanya di publikasikan dengan tegas dan moacam yang dah benar kali gayanya mengatakan “Untuk usaha kita doang, ya komunitas di sini doang kita hanya membantu. Karena cari kerjaan rada susah, ada kerjaan yak berarti kita dibayar”,ujarnya.

Selanjutnya pengepul yang akrab dipanggil kesehariannya berinisial (A) sering kali terlihat mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut keluar wilayah dengan menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut yang sudah disesuaikan dengan pesanan para pengecer dan ini sungguh sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya. Lebih fatal lagi telah sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp.30.000.000.000-, (tiga puluh miliar rupiah) disesuaikan dengan UUD.
(RED/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hormati Leluhur & Pahlawan, Syah Afandin Ajak Jajaran Ziarah ke Makam Sultan Langkat

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Nusantara

Nelayan Harapkan DPR dan Pemerintah Bali Turun Ke Pantai Sekeh Dengar Aspirasi Masyarakat

Nusantara

Bupati Nanang Ermanto Bantu Bedah Rumah Warga di Kecamatan Sidomulyo

Nusantara

Pemko Medan Targetkan Perbaikan Infrastruktur Jalan sesuai Perencanaan Pembangunan

Nusantara

Warga Subang Derita Tumor Harap Kemurahan Hati Dermawan

Nusantara

Organ Pusat Pemenangan Prabowo-Gibran (Ratu Prabu) Bersama Pengurus Prov.Lampung, Pastikan Adanya Realisasi Proyek Indonesia Terang Di Lampung Sukses

Nusantara

Kajari Nisel Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penganiayaan