Penulis: Zulkarnaini
Aceh Barat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) di Hotel Meuligoe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat berakhir, Minggu (1/11/2020) kemarin menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya, menetapkan Muzakir Manaf alias Mualem sebagai calon Gubernur Aceh pada pilkada 2022 mendatang. Tidak hanya itu, calon Wakil Gubernur juga akan dipilih dari internal partai. Tetapi siapa sosok yang akan diusung masih belum jelas.
“Partai Aceh menetapkan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur (Pilkada) 2022 mendatang dan ini sudah final tanpa bisa diganggu gugat lagi,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PA H Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak kepada peristiwaindonesia.com, Minggu (1/11/2020), saat ditemui usai penutupan rapim di Hotel Meuligoe.
Abu Razak menjelaskan, penetapan Mualem ini merupakan bagian dari 22 butir rekomendasi yang ditelurkan dalam rapim tersebut, termasuk soal calon Wakil Gubernur yang akan mendampingi Mualem nanti. Abu Razak mengatakan, kebijakan partai kali ini akan memilih calon wakil dari internal partai.
Keputusan itu diambil setelah belajar dari kasus yang menimpa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dimana ketika Irwandi terjerat kasus hukum, citra partainya menjadi meredup dan yang ‘naik daun’ justru partai lain. Hal itu dikatakannya menjadi pelajaran berharga bagi Partai Aceh.
“Kasus tersebut menjadi pengalaman untuk partai Aceh, sehingga tidak menggandeng calon dari luar partai dan tetap dari internal,” pungkasnya.
Abu Razak memastikan PA memiliki cukup syarat untuk mengusung calon satu paket, mengingat partai tersebut memiliki 18 kursi di DPRA.
“Kita bukan tidak menerima (calon) dari partai lain, namun sokongan tetap kita terima,” imbuhnya.
Kebijakan mengusung calon satu paket itu, imbuh Sekjen Partai Aceh ini, tidak hanya berlaku di level provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.
“Untuk Calon kepala daerah yakni Bupati/Walikota tetap akan dipilih dari internal dan untuk wakil juga dari internal,” jelasnya (*)