• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Terkait Pencurian Besi Scrab Eks PT Freeport MCMoran Sitaan Bareskrim: Suku AIKA Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat Gugat Kerugian Rp270 Milyar

MTPM 01 by MTPM 01
10 Oktober 2024
in Nusantara
0
Terkait Pencurian Besi Scrab Eks PT Freeport MCMoran Sitaan Bareskrim: Suku AIKA Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat Gugat Kerugian Rp270 Milyar
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Waruwu

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Diketahui adanya persidangan di Peradilan Jakarta Selatan dengan putusan sela bernomor 1239/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL dengan pengugat Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku AIKA 1623 Atas Nama Lukas Borsafe sebagai Penggugat dan Pihak Tergugat I Janes Natkime, Tergugat II PT.Freeport Indonesia dan Tergugat III Freddi Sonny Atiamuna.

Terlihat dalam isi putusan sela itu bahwa penggugat yang mewakili suku AIKA Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat mengawalinya sejak tanggal 22 desember 2023 mendaftarkan gugatan ke panitra pengadilan negeri jakarta selatan dan tersesuaikan dengan register pengadilan di tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor 1239/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL

Dalam gugatannya penguguat Lukas Borsafe menyatakan dirinya mewakili masyarakat adat Suku AIKA Pemilik hak Ulayat yg sebenar benarnya pemilik Tanah Ulayat Adat untuk alas hak berdirinya perusahaan milik tergugat II PT.Freeport Indonesia di distrik Tembagapura Kota Timika – Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tenggah dari sekitar sejak tahun 1967 hingga sekarang, berbatas Sebelah Utara Gunung Poeloe, Distrik Tembaga Pura, lalu Sebelah Timur Kampung Otakwa (Ohotya) DIstrik Mimika Timur Jauh, lalu Sebelah Barat Kampung Atoeka Bagian Barat Distrik Mimika Timur Tenggah dan terakhir Sebelah Selatan Laut Arafuru Distrik Mimika Timur.

Dijelaskan dasar penggugat sebagai Pemilik Ulayat Adat tersebut terletak di distrik Tembagapura Kota Timika dan Sekitarnya berdasarkan Peta Dasar yang dibuat lembaga resmi pemerintah belanda tahun 1938, Overlichiskaart Zuidkust Omgeving AIKA dan Hasil Risert sebagai Suku asli Mimika.

Tanah ulayat adat milik penggugat ternyata dibenarkan oleh tergugat III dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tergugat III, Nomor 39/DPA-LEMASKO/II.E-I/X/2013 Tanggal 02 Oktober 2013. juga turut mengguatkan dan membenarkan hal itu adanya surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika, Kabid Bina Udara Kabupaten Mimika Nomor 12/HUBUD/XII/2013 Tgl 20 Desember 2013 Surat mengenai Status bandara moses kelangin yang mana dahulunya adalah lapangan terbang khusus unutk PT.Freeport Indonesia dengan ijin dari suku Aykawe.Pengugat akhirnya meminta peradilan menghukum para tergugat I dan tergugat III membayar ganti kerugian material dan imaterial kepada penggugat, bahwa akibat tindakan tergugat I dan tergugat III yang mengklaim dan atau mengakui tanah hak ulayat adat yang sejatinya milik penggugat tersebut, dalam hal ini jelas telah sengaja melawan hukum, akibat dari pada itu penggugat tersebut tidak dapat menikmati/memanfaatkan tanah hak ulayat tersebut yang mana jumlah kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat surat kesepaktan bersama tergugat I dan Tergugat II yang mana tergugat II memberikan Hibah 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton Besi Screb Kepada Tergugat I termulai tanggal 24 Desember 2004 dan Kepada Tergugat III Hibah 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton Besi Screb tertanggal 26 Desember 2007 dan pada tahap ke dua, bahwa tergugat II kembali memberikan Hibah kepada Tergugat I dan Tergugat III, Besi Screb sebanyak 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton melalui kontrak yang di tandatanggani tanggal 13 Mei 2014 sehingga jumlah kerugian penggugat adalah sebesar Rp.270.000.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah) dengan Perincian : harga pasar besi tersebut 6000,-/Kg. X 45.000 Ton (X 1000 Kg) = 270.000.000.000,-

Lalu Putusan sela itu pun menyebutkan adanya tuntutan kerugian Imaterill yang dialami penggugat I dan Tergugat III yang mana kerugian dimaksud apabila didasarkan pada asas kepatutan dan kelayakan jika dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar)

Persidngan tersebut pun akhirnya dalam amar putusan selanya menegaskan, menolak Eksepsi kopetensi Relatif yang diajukan oleh tergugat II, dan menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a-quo; lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a-quo. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Jum’at tgl 28 Juni 2024. Tertanda Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH, juga Masing masing Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot SH MH dan Samuel Ginting SH MH. (RED)

Previous Post

Tujuh Suku dan Ormas Papua Tengah Dukung Willem Wandik – Aloisius Giyai Jadi Gubernur -Wakil Gubernur Periode 2024-2029

Next Post

Camat Bathin Solapan Duri Gelar Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Camat Bathin Solapan Duri Gelar Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Camat Bathin Solapan Duri Gelar Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In