Home / Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:44 WIB

Pasca Bencana Gempa, 9 Tahanan Polda Sulbar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 2 pekan setelah berakhir pada tanggal 28 Januari 2021 besok.

Meskipun masih dalam situasi tanggap darurat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar tetap melanjutkan proses penyidikan para pelaku tindak pidana Narkotika.

Terhitung 12 hari pasca gempa di Mamuju dan Majene, tepatnya Selasa (26/01/2021), Dit Narkoba kembali melimpahkan berkas perkara 9 orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.

Sembilan orang tersebut masing-masing berinisial “MR” (22), “NGS” (35), “ZP” (33), “KA” (47), “JU” (41), “NY” (33), “MU” (50) dan “AB” (60).

Saat ditemui, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengatakan meskipun sempat terhenti beberapa hari akibat bencana gempa, pihaknya kembali melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Sempat terhambat akibat gempa kemarin karena anggota fokus untuk penanggulangan bencana, setelah itu kami kembali melanjutkan proses hukum para tersangka,” tutur Dir Narkoba.

Bukan hanya melimpahkan berkas perkara, Hari Sabtu (23/01/21) kemarin, menurut Kombes Pol Alpen, pihaknya kembali berhasil meringkus 3 orang yang memanfaatkan situasi saat ini dengan melakukan pesta Narkoba (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri

Hukum

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Hukum

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Minta Kadis Pendidikan Langkat Mundur

Hukum

Apes, DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Disergap di Morowali

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan 

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Hukum

Kades Pantai Hurip Diduga Doyan Mabok Miras, Judi dan Narkotika Jenis Sabu.