Home / Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:44 WIB

Pasca Bencana Gempa, 9 Tahanan Polda Sulbar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 2 pekan setelah berakhir pada tanggal 28 Januari 2021 besok.

Meskipun masih dalam situasi tanggap darurat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar tetap melanjutkan proses penyidikan para pelaku tindak pidana Narkotika.

Terhitung 12 hari pasca gempa di Mamuju dan Majene, tepatnya Selasa (26/01/2021), Dit Narkoba kembali melimpahkan berkas perkara 9 orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.

Sembilan orang tersebut masing-masing berinisial “MR” (22), “NGS” (35), “ZP” (33), “KA” (47), “JU” (41), “NY” (33), “MU” (50) dan “AB” (60).

Saat ditemui, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengatakan meskipun sempat terhenti beberapa hari akibat bencana gempa, pihaknya kembali melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Sempat terhambat akibat gempa kemarin karena anggota fokus untuk penanggulangan bencana, setelah itu kami kembali melanjutkan proses hukum para tersangka,” tutur Dir Narkoba.

Bukan hanya melimpahkan berkas perkara, Hari Sabtu (23/01/21) kemarin, menurut Kombes Pol Alpen, pihaknya kembali berhasil meringkus 3 orang yang memanfaatkan situasi saat ini dengan melakukan pesta Narkoba (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Banten Sambut Baik, “SP2HP Online” Sesuai Ajaran Rasulullah

Headline

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Hukum

Apes, DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Disergap di Morowali

Hukum

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Daerah

Polres Taput Sumatera Utara Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Hukum

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara