Home / Hukum

Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:10 WIB

PD GNPK RI Kota Salatiga Gelar Rapat Kerja Usung Tema Mitra Pemerintah Untuk Keadilan dan Kebenaran

Penulis: Berthy Marthyn

Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK RI) Kota Salatiga menyelenggarakan rapat kerja dengan mengusung tema “Mitra Pemerintah Untuk Keadilan dan Kebenaran,” Sabtu (22/5/2021) di Aula SMK Nusapersada Tingkir Salatiga

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Penasehat dan Pengawas serta PD GNPK-RI Kota Salatiga.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars GNPK-RI. Pembawa acara oleh Ibu Joyce Daud membacakan susunan acara Raker Perdana GNPK-RI Kota Salatiga, antara lain : 1. Peninjauan dan pemantapan susunan pengurus ; 2. Kelengkapan Atribut GNPK-RI ; 3. Persiapan Audensi dengan Instansi terkait ; 4. Informasi Kasus dan masalah yang segera dikerjakan ; 5. Seminar dan penyuluhan pencegahan korupsi ; 6. Doa oleh Bpk Ahmad Kamil dan foto bersama.

Ketua PD GNPK-RI Kota Salatiga Berthy Marthyn dalam sambutannya mengatakan bahwa Raker pertama dilaksanakan setelah surat keterangan terdata No. 220/869/504 tertanggal 28 April 2021 dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Salatiga.

Hal ini sebagai legitimasi ormas di kota Salatiga dengan dasar hukum sesuai SK Menkumham RI Nomor: AHU-0000201.01.07.Tahun 2015 dan SK Pimpinan Pusat GNPK-RI. Nomor: 18/SKP/GNPK-RI PUSAT/II/2020.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, kata Berthy Marthyn, maka segera melaksanakan program kerja tahunan dan Lima tahun ke depan.

Dalam Raker kali ini banyak masukan dan usulan program untuk GNPK-RI dari beberapa pengurus dalam memperkuat Program kerja serta visi dan misi GNPK-RI kota Salatiga agar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat di Kota Salatiga.

Seperti anjangsana ke dinas terkait, seminar bersama sekolah dan universitas, Organisasi keagamaan dan Ormas di kota Salatiga serta tetap menginventarisir masalah yang terindikasi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Ir Bayu Artaufik dan Robert Adolia Pindongo selaku Penasehat dan pengawas memberikan masukan pentingnya GNPK-RI hadir dalam instansi terkait sebagai partner dan mitra pemerintah dalam menjalankan peran dan fungsi pencegahan Korupsi.

Selain itu, PD GNPK RI juga harus mengadakan audensi dengan Walikota Salatiga untuk membicarakan hal-hal terkait dengan program kerja organisasi untuk tahun 2021.

Pantauan Awak Media, semangat kebersamaan dan pemahaman luar biasa yang didapatkan dalam Raker yang akan dapat memberikan peran serta visi misi pengurus dalam menjalankan peran dan tugasnya dengan baik.

Pengurus terlihat sangat terbuka menerima anggota GNPK-RI Kota Salatiga dari berbagai unsur pendidikan, profesi, pengusaha, mantan militer, mantan Polri, mantan birokrat dan tokoh masyarakat.

Kesemuanya bergabung untuk memperkuat GNPK-RI menjadi organisasi yang tidak hanya diatas kertas tetapi benar-benar dapat memberikan nilai dan karya terbaik bagi bangsa dan negara serta masyarakat Kota Salatiga (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Daerah

Sikap Ketua DPRD Tapteng Dipertanyakan yang Ingin Gelar RDP Dengan Pj. Bupati Terkait Pengungkapan Kasus BOK Dan Jaspel Di Dinas Kesehatan.

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)