Penulia : Paulus Witomo
SOLOK, PERISTIWA_INDONESIA.com
Maraknya informasi dugaan pungli di SMA N. 1 Kubung Kab. Solok yang berdampak penahan ijazah siswa/i di sekolah tersebut, bagi org tua murid yang tidak mampu membayar uang komite sekolah sehingga terjadi penahan ijazah siswa.
Baru-baru ini unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Kab Solok menebus Ijazah Siswa atas nama Ramatul Agia Kls XII sebesar Rp. 2.750.000
Hal ini bermula atas munculnya dugaan Pungli Berkedok komite sekolah di SMA N.1 Kubung, sampai saat ini penggunaan dana komite disekolah tidak diketahui publik dan orang tua murid, serta pertanggung jawabannya.
Ketua Pemerhati Peduli Pendidikan Nasional ( P2N) Marjuddin Waruhu Mengatakan Kepada Awak Media Ini (26/8/22) menegaskan dan Meminta Kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kadis Pendidikan, agar segera memberikan sanksi pencopotan kepada Kepsek SMA N.1 Kubung Kab Solok, yang sudah mencederai dunia pendidikan yang berdampak kepada pelanggaran Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 Melarang segala pungutan dan menjual dalam bentuk apa pun, kuat dugaan ini sudah melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Sementara awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepsek SMA N.1 Kubung Kab. Solok beberapa hari yang lalu lewat WhatsAppnya tidak sama sekali menggubris pertanyaan wartawan sampai berita ini diturunkan bersambung………(REL)