Penulis: Paulus Witomo
Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |
Naas, pemilik rumah di perum Villa Dayeuh Blok EA No 9 RT 02 RW 10 Anan mengaku menjadi korban Oper Kredit di bawah tangan.
Anan merasa diperlakukan tidak benar oleh pemegang Over kredit (Pihak Kedua), yaitu pemegang kreditur pihak kedua yang tak lain adalah warga lingkungan perumahan Villa Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berawal adanya Perjanjian bersama yang disaksikan oleh beberapa saksi pada saat mediasi, penerima over kredit berinisial MR meneruskan Over Kredit, namun tidak lagi menyetorkan cicilan rumah selama tiga (3) tahun.
Anan selaku pemilik rumah (atas nama) sontak kaget setelah dirinya bersama keluarganya ingin mengajukan pinjaman kepada Bank namun tidak bisa diproses (BI Ceking).
Menurut pengakuan Anan, Rabu (10/8/2022) kepada awak media, merasa nama baiknya tercoreng karena selama ini ia mempercayai pihak kedua untuk menjaga amanah tersebut, namun ternyata dikecewakan (cicilan menunggak) tunggakannya tak dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun.
Kemudian, demi nama baik untuk jangka panjang, kemudian Anan langsung melunasi cicilan perumahan tersebut, hingga mendapatkan sertifikat rumah atas nama Anan.
Selanjutnya, pada Rabu siang Pemilik rumah Anan (Pihak Kesatu) bermaksud ingin meminta Kunci rumahnya kepada inisial MR meneruskan Kredit atau Penerima Over Kredit.
Pada saat kunjungannya Anan bersama dua orang pendamping yang ditugaskan oleh kuasa hukumnya berinisiatif bersilaturahmi terlebih dahulu kepada ketua RT di lingkungan Perum Villa Dayeuh tersebut.
Namun ketua RT menyatakan kepada 2 orang pendamping dan menilai tamu wajib melapor, sedangkan menurut aturan tamu wajib melapor ketika tamu hendak menginap 1×24 jam.
Padahal, dua orang pendamping itu sebenarnya sudah menjalani aturan sesuai etika lingkungan, bersilaturahmi terlebih dahulu ke rumah RT bermaksud ketua RT selaku Rukun Tetangga sifatnya hanya mengetahui dan menjembatani.
Selanjutnya, Anan setelah berhasil membuka Kunci pintu pertama, malah mendapatkan perlakuan intimidasi dari MR dan dihalang-halangi oleh beberapa warga sekitar, mereka (MR) menilai Anan bersama dua orang pendamping itu melakukan kriminalisasi.
“Kalian kan paham hukum kenapa kalian melakukan kriminalisasi, merusak gembok rumah saya,” kata Mr kepada salah satu pendamping Anan dengan nada tinggi, Rabu malam, (10/08/2022).
Kejadian tersebut diwarnai perdebatan di saksikan oleh ketua RT setempat, dan petugas keamanan.
Iwan selaku pendamping Anan (pemilik kredit atas nama/pihak pertama) mengatakan kepada MR sebagai pendamping Anan akan berkomitmen menjalankan tugas ini.
“Karena ini milik pak Anan maka kami berhak apakan saja yang menghalang-halangi kami masuk ke rumah ini, mau saya apakan sekalipun ini atas nama pemilik rumah, jangan menghalangi tugas kami,” jelas Iwan dihadapan MR.
Iwan yang dipojokkan pun menjawab apa yang disebut oleh MR terkait perkataannya seolah dua orang pendamping bersama Anan melakukan kriminalisasi.
“Dimana Letak kriminalisasi atau arogan kami,” tegas Sobi Irawan sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama Ketua RT menyarankan untuk melakukan mediasi kembali terkait konflik yang telah terjadi.
“Seharusnya tidak seperti ini, saya akan mempasilitasi terkait konflik ini, kita bisa mediasi kembali, kita cari solusi bersama bukan caranya seperti ini,”Ucap RT melerai MR pada saat argumentasi dengan salah satu pendamping yang dikuasakan.
Dalam hal ini, Anan selaku pemilik awal dan atas nama pemilik rumah membeberkan kronologi awalnya,
“Saya mengadakan transaksi oper kredit Rumah di Villa Dayeuh blok EA No 9 RT 02 RW 10 Cileungsi, dibawah tangan.
“Transaksi oper kredit saya adalah dengan sdr Martin, di dalam perjalanan nya sdr Martin untuk membayar kewajiban angsuran ke pihak Bank macet,” jelasnya.
“Tandanya sdr Martin tidak cakap atau tidak mampu atau tidak bertanggung jawab.”
“Maka akibat perlakuan sdr Martin yang di sengaja tidak mau bayar ke Bank itu akibatnya saya dan keluarga di blacklist dan BI Cheking,” terangnya.
“Dengan sengaja pak Martin melakukan perbuatan tidak menyenangkan …yang seharusnya ketika sudah tidak sanggup membayar angsuran datang dan bicarakan kepada saya supaya saya tidak kena BI Cheking, kalau begini ada apa dengan anda wahai Martin anda ingin menghancurkan saya. Anda ingin merampas hak saya. Anda ingin merampok saya. Anda Sudah mencemarkan nama baik saya apa ngga sadis,” bebernya Anan.
Selanjutnya, setelah mengetahui Martin tidak menjalankan kewajiban sebagai kreditur maka Anan bermaksud ingin membersihkan nama baik kepada pihak bank, kemudian Anan kembali menyampaikan keluhannya untuk Martin.
“Ketahuilah sdr Martin, beginilah akibatnya nasib saya kalau di blacklist, motor tidak punya, mobil ngga punya, uang ngga punya, ingin hidup layak seperti orang tidak bisa, apa ngga sadis. Punya hati ngga sih,” tambahnya.
Lebih lanjut Anan meminta agar membatalkan oper Kreditnya dan juga mengembalikan kunci.
“Ini adalah permohonan saya ke-3 kalinya,” tegasnya.
“Kalau tau dari awal sdr Martin tidak bertanggung jawab dengan janjinya akan meneruskan angsuran ke pihak Bank, buat apa saya bertransaksi dengan sdr Martin? Kalau begini jadinya sungguh mengecewakan, ketahuilah tunggakan itu bukan 1 atau 10 bulan tapi 3 tahun lebih. Ini mah bukan nunggak tapi nggak mau bayar,” bebernya lagi.
“Saya dengan BNI sudah tidak punya hutang lagi , semua sudah lunas dan disertai bukti pelunasan Dari BNI,” tutupnya Anan (*)