Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) melakukan upaya paksa pembongkaran tembok milik mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing, yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di jalan Lingkar Siborongborong.
Padahal sempat terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum DR Capt Anthon Sihombing yakni Sangap Sidauruk SH dengan Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus, Kamis malam (20/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB di jalan Lingkar Siborongborong.
“Ini merupakan upaya pemaksaan, dan menunjukkan sifat kolonial masih terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara,” protes Sangap.
Menurutnya, pihak Pemkab Taput tidak taat hukum dan tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana pihak Pemkab Taput melakukan penitipan uang ganti untung di Pengadilan Negeri Tarutung, padahal lahan tidak dalam sengketa.
Menanggapi hal itu, salah seorang penggiat anti korupsi di Taput Lambas Sianipar mengatakan terjadinya upaya paksa seperti ini memunculkan praduga yang negatif bagi penegakan supremasi hukum.
“Patut kita duga oknum Pemkab Taput telah bermain mata dengan rekanan yang mengerjakan proyek jalan Lingkar tersebut, karena batas pengerjaan proyek akan berakhir pada 25 Januari 2020 yakni batas addendum,” ujarnya curiga.
Dalam hal ini, lanjut Lambas, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya dapat bergerak cepat, sebab ada dugaan kuat terjadi peristiwa sebagaimana kejadian yang terjadi di Kabupaten Langkat baru-baru ini.
“Banyak kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, bahkan dugaan pelanggaran atas proyek pembangunan jalan Lingkar Siborongborong dan kegiatan PEN TA 2020 – 2021,” tandasnya (*)