Home / Hukum

Jumat, 14 April 2023 - 09:07 WIB

Penangkapan BBM Jenis Solar Bersubsidi Oleh Disatpolairud, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

PONTIANAK | PERISTIWAINDONESIA.COM

Dilansir dari media kalbarnews.co.id  Disatpolairud Polda Kalbar amankan 2 tersangka yang diduga akan jual solar bersubsidi ke Tugboat Bauksit, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang diduga akan dijual secara illegal tersebut berhasil diamankan oleh Polairud Polda Kalbar, Solar bersubsidi tersebut dimuat didalam Kapal dan akan dijual ke Tugboat Bauksit.

Solar subsidi yang diduga terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tersebut ditangkap pada Sabtu malam (08/04/23) diwilayah perairan pulau bulungan Kecamatan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wjaya saat di konfirmasi via WhatsApp Kamis (14/04/23) membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut berawal ketika Tim Patroli ditpolairud Polda Kalbar bergerak dan mendapati Kapal berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga untuk dijual ketempat lain, akhirnya petugas Polairud mengamankan kapal tersebut dan ditarik ke dermaga ditpolairud Polda Kalbar di Pontianak.

Kapal tersebut ditarik dengan menggunakan Kapal Motor TB Harapan 1, GT 16 yang dinakhodai HER.

Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada tanggal 08 April 2023 lalu. Namun jumlah BBM Solarnya, menurut Petit bukan 19 ton, tapi lebih kurang 10 ton Solar bersubsidi.

Dari peristiwa tersebut berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial HER dan HAR, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tersebut menurut keterangan dari keduanya berasal dari hasil menampung dari masyarakat sekitar.

Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan penangkapan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh HER Nakoda TB Harapan 1, GT 16 dan HAR di wilayah perairan pulau bulungan Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut.

Petit menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan oleh Subditgakkum, diduga TB. Harapan Jaya yang dinakhodai HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan modus membeli BBM subsidi jenis solar dari masyarakat dan ditampung di kapalnya antara 10 hingga 15 Ton, kemudian dijual kembali ke kapal Tugboat Bauksit dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter;

“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Januari 2023″, jelasnya.

Menurut Petit dari hasil pemeriksaan mendalam polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HER yang merupakan Nakoda Kapal dan HAR Anak Buah Kapal (ABK).

”Barang bukti (BB) yang diamankan Polisi antara lain berupa satu unit TB. HARAPAN I GT. 16, satu bundel dokumen Kapal TB. HARAPAN I, juga turut diamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kurang lebih 10 ton,” ungkap Petit.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan atas peristiwa ini pelaku akan disangkakan dengan Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (REL)

Share :

Baca Juga

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan