Home / Nusantara

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:08 WIB

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Bukan Sekedar Seremoni Tetapi Bersifat Dasar dan Strategis

Penulis: James Tuju

Minahasa, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan publik di Minahasa,
Asisten I Pemerintahan Kabupaten Minahasa Drs Reviva Maringka, Rabu (20/7/2022) hadir sebagai narasumber di balai desa Winebetan, Minahasa.

Di kesempatan itu, Asisten I mengatakan tujuan Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PMD dan kecamatan melaksanakan kegiatan ini supaya kemampuan dan kapasitas perangkat desa termasuk hukum tua di arahkan agar mendapatkan gambaran dasar tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap atau Akhlak.

“Semuanya itu senantiasa diperbaharui, sehingga fungsi-fungsi pelayanan publik pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat semakin maksimal pada imbasnya, menjadikan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan berjalan sukses mentransformasi program pusat sampai ke desa dengan hasil tugas pokok yang makin optimal,” tuturnya.

Sesi selanjutnya dipimpin Kadis PMD Minahasa Jefri Tangkulung SH menerangkan bahwa sosialisasi ini merupakan program kegiatan tahunan yang sudah di tata di APBDes.

Adapun pola prinsip acaranya bersifat strategis, hal ini sebagai dasar penguatan bagi perangkat desa dan bekal menjalankan tugas-tugas pelayanan masyarakat dalam rangka mengelola anggaran yang prinsip dasarnya harus mempunyai kapasitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas Pemerintahan, pelayanan dan pembangunan,” tandasnya.

Lebih tegas disampaikan bahwa sasarannya adalah Hukum tua dan perangkat desa yang baru.

Ditambahkannya, kegiatan ini bersifat wajib karena acara ini tidak seremonial tetapi sangat strategis.

Selain itu, dalam kegiatan ini pembawa materi terdiri dari unsur APIP, APH Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa dan Inspektorat Kabupaten pemandu acara moderator Sekertaris Kecamatan Langowan Selatan Jouke Moniung SSos.

Di akhir kegiatan di tutup dengan pembagian SPPT-DHKP, PBB P2 oleh Camat Langowan Selatan Donal Lumingkewas SPt kepada hukum tua.

Hukum tua selanjutnya akan menjalankan tugasnya secara berdikari dan mandiri kepada para wajib pajak di objek wilayah kerja desa kecamatan Langowan Selatan dan menyesuaikannya dengan waktu yang telah ditetapkan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Provinsi Maluku Kembali Juara Umum Pesparani Katolik Nasional III

Nusantara

Afandin Terima Audiensi Pengurus Cabang SEMMI Langkat

Nusantara

Wakil Ketua FPKS Soroti Maraknya Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Nusantara

Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Nusantara

Diperkirakan Kebutuhan Daging Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis sekitar 500 Ribu Ton

Nusantara

Limbah PT.APS Kembali Cemari Sungai Sekayok, Warga Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum: “Usut Tuntas!

Nusantara

Plt Bupati Hadiri Pelantikan DPC GERINDRA Langkat

Nusantara

Kepala BPN Singkil Masih Tetap Arogansi Perihal Keterbukaan Dalam Pelayanan Sertifikat Masyarakat Serta Merasa Kebal Hukum Jika Lakukan Kesalahan