Home / Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Jurnalis : Linda Susanti

Kapuas Hulu, Kalbar – BuserbahayangkaraTv.Com

Dinilai Masuk tidak permisi dan masuk tidak izin, masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu menolak kehadiran PT BIA.

Aksi penolakan itu oleh Masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Tim Advokasi Satria Borneo Raya (SABER) menutup aktivitas PT. Borneo International Anugrah (PT-BIA) di wilayah Dusun Permai Baru pada Selasa (22/8/2023″ “Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat yang telah disampaikan pada pertemuan Tanggal 19 Agustus 2023 antara masyarakat dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Desa Kedamin Darat, dimana masyarakat menolak kehadiran PT BIA yang masuk tanpa ijin masyarakat luas di desa tersebut, sehingga perusahaan diberi tenggat waktu 3 hari, agar menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Kedamin Darat.

Penutupan aktivitas PT BIA yang dilakukan secara adat Dayak Kantuk dihadiri Temenggung Suku Kantuk Putussibau Selatan Yohanes Bulin, Ketua Adat Desa Kedamin Darat Valerius Beraun, Ketua Umum SABER Agustinus beserta Anggota, Kapolsek Putussibau Selatan beserta Anggota, Babinsa Kedamin Darat, perangkat Desa Kedamin Darat dan seluruh masyarakat Dusun Permai Baru.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kedamin Darat Aleksius Ajin menyampaikan jika penutupan PT BIA yang dilakukan secara ritual adat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pihak perusahaan yang telah masuk tanpa adanya ijin masyarakat luas.

“Ini wilayah kita, ibaratnya mereka datang ke rumah kita tanpa permisi, memang sebelumnya ada sosialisasi, tapi itu hanya dilakukan untuk beberapa orang saja. Kami sebagai masyarakat sebenarnya ingin minta keterangan seperti apa proses masuknya PT BIA,” katanya.” “Maka masyarakat kata Aleksius Ajin khususnya Dusun Permai Baru Sepakat pada Tanggal 17 Agustus 2023 menolak keras PT BIA beroperasi di wilayah Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat.

“Kami bukan anti perusahaan, tapi karena cara perusahaan yang datang ke wilayah kami yang tidak baik,” tegas Aleksius Ajin” (LD/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

KNPI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah,Tanah Kades Tarai Bangun Diduga “Aktor” Utamanya

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Hukum

Kajati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak pada Hutan Lindung

Hukum

Perkara Besi Scrab, PN Cibinong Buka Ruang Damai Lima Daskam dan Masyarakat Adat

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up