Home / Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Jurnalis : Linda Susanti

Kapuas Hulu, Kalbar – BuserbahayangkaraTv.Com

Dinilai Masuk tidak permisi dan masuk tidak izin, masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu menolak kehadiran PT BIA.

Aksi penolakan itu oleh Masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Tim Advokasi Satria Borneo Raya (SABER) menutup aktivitas PT. Borneo International Anugrah (PT-BIA) di wilayah Dusun Permai Baru pada Selasa (22/8/2023″ “Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat yang telah disampaikan pada pertemuan Tanggal 19 Agustus 2023 antara masyarakat dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Desa Kedamin Darat, dimana masyarakat menolak kehadiran PT BIA yang masuk tanpa ijin masyarakat luas di desa tersebut, sehingga perusahaan diberi tenggat waktu 3 hari, agar menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Kedamin Darat.

Penutupan aktivitas PT BIA yang dilakukan secara adat Dayak Kantuk dihadiri Temenggung Suku Kantuk Putussibau Selatan Yohanes Bulin, Ketua Adat Desa Kedamin Darat Valerius Beraun, Ketua Umum SABER Agustinus beserta Anggota, Kapolsek Putussibau Selatan beserta Anggota, Babinsa Kedamin Darat, perangkat Desa Kedamin Darat dan seluruh masyarakat Dusun Permai Baru.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kedamin Darat Aleksius Ajin menyampaikan jika penutupan PT BIA yang dilakukan secara ritual adat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pihak perusahaan yang telah masuk tanpa adanya ijin masyarakat luas.

“Ini wilayah kita, ibaratnya mereka datang ke rumah kita tanpa permisi, memang sebelumnya ada sosialisasi, tapi itu hanya dilakukan untuk beberapa orang saja. Kami sebagai masyarakat sebenarnya ingin minta keterangan seperti apa proses masuknya PT BIA,” katanya.” “Maka masyarakat kata Aleksius Ajin khususnya Dusun Permai Baru Sepakat pada Tanggal 17 Agustus 2023 menolak keras PT BIA beroperasi di wilayah Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat.

“Kami bukan anti perusahaan, tapi karena cara perusahaan yang datang ke wilayah kami yang tidak baik,” tegas Aleksius Ajin” (LD/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkait Somasi Terakhir, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan PLN UP3 Cikupa

Hukum

Segala Bentuk Judi di Berastagi dan Kabanjahe Ditutup, Tapi di Desa Guru Singa Tetap Beroperasi

Hukum

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan

Hukum

ICJ Bekerjasama Dengan WRC DIY Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Daerah

Polres Tapteng Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.

Hukum

Temui Demonstran di Balai Kota, Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.