Penulis: Berthy Marthyn
Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sepanjang tahun 2020 sampai bulan November ini angka perkara perceraian di Pengadilan Agama kota Salatiga meningkat setiap tahun.
Satu bulan lagi tahun 2020 ini akan berakhir, namun jumlah perkara perceraian telah mencapai 1.514 kasus dan yang dicabut mencapai 125 kasus.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum kantor Pengadilan Agama kota Salatiga, Mu’asyaratul Azizah SH kepada kru peristiwaindonesia.com, Senin (30/11/2020).
Data ini sesuai laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada Pengadilan Agama kota Salatiga bulan Nopember 2020.
Menurut Mu’asyaratul Azizah, tingkat perceraian terbesar adalah masalah rumah tangga yaitu faktor ekonomi, dimana istri tidak mendapatkan nafkah dari suami sehingga banyak istri yang menggugat cerai suaminya.
“Ini akibat suami tidak bekerja. Usaha tidak berjalan baik, tidak ada pemasukan. Bahkan ada juga akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para suami tidak bisa memberi nafkah keluarganya. Kebutuhan keluarga meningkat sementara pengahasilan tidak ada lagi. Akibatnya, para istri menggugat cerai suaminya di pengadilan agama kota Salatiga,” terang Mu’asyaratul Azizah.
Kendati upaya mediasi dilakukan, namun ada yang berhasil dan mencabut perkaranya, namun paling banyak melanjutkan gugatan sampai adanya putusan perkara perceraian.
Para istri yang menggugat suaminya pada umumnya pasangan muda antara 23-30 tahun, meski ada juga yang telah di atas 50 tahun. Inilah fenomena yang terjadi, meningkatnya angka perceraian di kota Salatiga.
Untuk itu peran tokoh agama, orang tua dan tokoh masyarakat sangat diharapkan memberikan dukungan dan pemahaman yang baik kepada para keluarga muda.
Mereka harus dituntun untuk tetap mempertahankan rumah tangganya agar tidak bertambah lagi angka perceraian di kota Salatiga (*)