Penulis: Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Mantan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (31/10/2022), guna mempertanyakan pengaduannya Nomor: TBL/2343/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 16 April 2020.
“Saya datang ke Polda Metro Jaya ini untuk mempertanyakan pengaduan fitnah yang saya alami saat menjabat Staf Khusus Presiden,” kata Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden Republik Indonesia ini saat dicegat Wartawan di Polda Metro Jaya.
Disampaikan Lenis Kogoya, pada April 2020 lalu, dia melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian dan/atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 263 KUHP.
Dikatakannya, tersangka MA dkk diduga atas suruhan seseorang menebar fitnah atas dirinya di istana Negara, sehingga merugikan nama baiknya.
“Saya minta aktor dibalik kasus ini diusut tuntas sampai keakar-akarnya, karena barang bukti keterlibatan orang lain menyuruh untuk memfitnah saya telah saya serahkan kepada Penyidik,” jelasnya.
Kapolri Harus Turun Tangan
Sementara itu, Koordinator Nasional LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) Marjuddin Nazwar mendesak Kapolri turun tangan menyelesaikan kasus ini.
“Jikalau pengaduan Pejabat Tinggi Negara sekelas Staf Khusus Presiden penanganannya berlarut-larut seperti ini, bagaimana pula apabila pelapornya masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa? Karena itu, Kapolri harus segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya (*)