KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – PERISTIWAINDONESIA.com
Menindaklanjuti dugaan penyelewengan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh para pelaku usaha untuk di jadikan bisnis komersil.
Dalam hal tersebut terkait keluhan masyarakat pengguna kendaraan roda dua rela antri lama di SPBU di kubu raya, melalui berita online di tanggapi serius oleh Kapolres Kubu Raya.
Pihaknya, akan kroscek ke lokasi yang diduga terdapat penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dalam pembeliannya melalui jerigen-jerigen yang disinyalir tak mengantongi perijinan,
“Kita akan kroscek langsung aktifitas tersebut, dan menanyakan terkait perijinannya”kata
Lanjut Kapolres menegaskan, segera melakukan pengecekan ke SPBU”,pungkasnya
Sebelumya pengguna kendaraan roda dua (motor) mengeluhkan para mafia BBM subsidi melakukan pengisian dengan cara melanggar peraturan BPH Migas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomer 65.783.02 di wilayah Mekar Baru, desa Kapur, kecamatan Sungai Raya, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pengisian BBM jenis Pertalite subsidi itu dari nozel langsung ke jerigen-jerigen, sehingga para pengendara motor yang mengantri kesal karena lama menunggu. Pada Rabu, (8/11/2023).
Kejadian tersebut pun menuai tanggapan aktivis pemantau para mafia, Marjudin Nazwar Selaku kornas DPP LSM berkoordinasi dalam hal ini menyampaikan,
“Sya pinta kepada kepolisian polres kubu raya agar para mafia dan pelaku usaha tersebut di tindak tegas, sudah jelas dengan terang-terangan melakukan penyelewengan pengisian BBM jenis pertalite yang peruntukannya untuk masyarakat luas”,Ucap Marjudin kepada media Jum’at (10/11).
Selain itu, LSM Berkoordinasi akan memonitoring berkaitan maraknya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten kubu Raya dan secara luas di Kalimantan Barat,
“Atensi warga yang resah sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian setempat, tentu dalam hal ini kinerja pihak kepolisian tidak diragukan lagi, beliau berjanji akan menindaklanjuti fenomena tersebut”,Tukasnya.
(*/Ysp)