Home / Daerah

Selasa, 23 April 2024 - 13:40 WIB

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Akan Sanksi ASN Yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja.

Tapteng, peristiwaindonesia.com ~ Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH tegaskan, bahwa Jam 08.45. Wib. menunjukkan waktunya para ASN sudah masuk kerja.

Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati menanggapi mencuatnya ke Publik perilaku tidak baik para ASN ditengah-tengah masyarakat, melalui Press release nya kepada media Selasa 23 April 2024.

Belakangan ini sudah menjadi perhatian serius bagi kalangan masyarakat kebiasaan Para Oknum ASN Pemkab Tapteng, yang memilih nongkrong ngerumpi di Kim’s Kopi di Kota Pandan.

Untuk diketahui, Kim’s Kopi, hanya berjarak sekitaran 100 meter dari Kantor Bupati Jln. Ferdinand Lumban Tobing Pandan Tapteng.

Hal itu dikatakan oleh Aktivis Pembangunan Sibolga dan Tapteng Nasrul Pandiangan kepada Gaptacyber.com Selasa 23/04/2024.

Lebih lanjut dikatakan: “Kalau begini bagaimana pelayanan terhadap Masyarakat..??? Apakah karena Pak Pj. Bupati masih diluar Tapteng saat ini sehingga mereka bersantai Ria.??? ujarnya bertanya

Ironinya lagi, pemilik KIM’S Kopi Boru Marpaung kepada Nasrun Pandiangan meminta agar dihapus postingan di TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP). ( Red / Tim ) |.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Nanang Ermanto Gelar Rapat Koordinasi Atasi Lonjakan Covid-19 di Lamsel

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Jemput Piala Adipura tahun 2023 untuk Langkat

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Melawi Melaksanakan Baksos di 5 Tempat Ibadah

Daerah

Bupati Buka Lomba Debat Bahasa Arab, Inggris dan Kaligrafi Tingkat Dayah Se-Kabupaten Bener Meriah

Daerah

Forkopimda Mamuju Bahas Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021

Daerah

Lagi, GAMKI Kulonprogo Kirimkan Bantuan Kepada Para Korban Bencana Alam NTT

Daerah

Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah

Daerah

Polres Kota Sibolga Giatkan Bimbingan Rohani Dan Mental Personil.