Home / Nusantara

Senin, 1 Maret 2021 - 22:21 WIB

Plh Bupati Lamsel Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Bupati Terpilih Nanang Ermanto

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin SSos MM menyerahkan nota pelaksana tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati kepada Bupati Lamsel H Nanang Ermanto.

Serah terima itu berlangsung di rumah dinas Bupati, Senin (1/3/2021).

Hal itu seiring berakhirnya tugas Thamrin sebagai Plh Bupati Lamsel dengan telah dilantiknya Bupati Lamsel yang mulai aktif kembali pada hari ini.

Thamrin mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran di lingkungan Pemkab Lamsel, unsur Forkopimda maupun elemen masyarakat atas dukungan kepada dirinya selama menjabat Plh Bupati Lamsel.

“Semoga dengan telah diserahkannya nota pelaksana tugas ini, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan di Lampung Selatan lima tahun ke depan dibawah kepemimpinan H Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa SIIP akan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujar Thamrin.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi Thamrin yang telah menjalankan amanat konstitusi sebagai Plh Bupati Lamsel selama lebih kurang 10 hari.

“Semoga apa yang telah dikerjakan akan menjadi amal saleh dan bernilai pahala. Dan semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT, dan Pak Thamrin kembali menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Nanang Ermanto.

Melalui momentum itu, Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lamsel yang telah bekerja sama dari awal menjabat hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Lamsel.

“Mari kita pererat silaturahmi ini dengan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Saya dan Pak Pandu Kesuma Dewangsa tidak mungkin dapat bekerja dengan baik tanpa dukungan dari semua pihak. Terutama seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdatkab Lamsel Muhammad Ali SAN MIP menambahkan serah terima nota pelaksana tugas itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020.

Dalam Surat Edaran itu berisikan tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ali menyebut, pada point II angka 3 huruf h dijelaskan bahwa dalam hal Gubernur, Walikota dan Bupati yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda penjabat Gubernur, penjabat Walikota dan penjabat Bupati, tidak dilakukan serah terima jabatan.

“Karena kita (Lampung Selatan) ada Plh Bupati, maka Plh Bupati hanya menyampaikan laporan nota pelaksana tugas selama melaksanakan tugas sebagai Plh saja kepada Bupati terpilih,” kata Ali (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis

Nusantara

Pemkab Langkat Apresiasi Baksos Yayasan Mahakaruna

Nusantara

PROPAS PRO PRABOWO SUBIANTO DPW DKI BERBAGI 1.000 KEBAIKAN DIBULAN SUCI RAMADAN

Nusantara

Bobby Nasution Ajak Wujudkan Kota Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif Melalui Semangat Bung Karno

Nusantara

HADI ketua DPW PROJAMIN KAL-BAR kecewa dengan atensi 100 hari kerja Kapolda tidak di hiraukan oleh pelaku judi

Nusantara

Syah Afandin Dukung Wisata Bukit Lawang Lokasi Event Internasional BLOT 2024

Nusantara

Wakil Bupati Kolaka Buka Pelatihan Teknis Pertolongan di Permukaan Air (Water Rescue) Tahun 2023

Nusantara

Jalan Rusak Parah Akibat Galian C, Masyarakat dan KNPI Wampu Protes