Home / Nusantara

Senin, 1 Maret 2021 - 22:21 WIB

Plh Bupati Lamsel Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Bupati Terpilih Nanang Ermanto

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin SSos MM menyerahkan nota pelaksana tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati kepada Bupati Lamsel H Nanang Ermanto.

Serah terima itu berlangsung di rumah dinas Bupati, Senin (1/3/2021).

Hal itu seiring berakhirnya tugas Thamrin sebagai Plh Bupati Lamsel dengan telah dilantiknya Bupati Lamsel yang mulai aktif kembali pada hari ini.

Thamrin mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran di lingkungan Pemkab Lamsel, unsur Forkopimda maupun elemen masyarakat atas dukungan kepada dirinya selama menjabat Plh Bupati Lamsel.

“Semoga dengan telah diserahkannya nota pelaksana tugas ini, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan di Lampung Selatan lima tahun ke depan dibawah kepemimpinan H Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa SIIP akan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujar Thamrin.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi Thamrin yang telah menjalankan amanat konstitusi sebagai Plh Bupati Lamsel selama lebih kurang 10 hari.

“Semoga apa yang telah dikerjakan akan menjadi amal saleh dan bernilai pahala. Dan semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT, dan Pak Thamrin kembali menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Nanang Ermanto.

Melalui momentum itu, Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lamsel yang telah bekerja sama dari awal menjabat hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Lamsel.

“Mari kita pererat silaturahmi ini dengan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Saya dan Pak Pandu Kesuma Dewangsa tidak mungkin dapat bekerja dengan baik tanpa dukungan dari semua pihak. Terutama seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdatkab Lamsel Muhammad Ali SAN MIP menambahkan serah terima nota pelaksana tugas itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020.

Dalam Surat Edaran itu berisikan tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ali menyebut, pada point II angka 3 huruf h dijelaskan bahwa dalam hal Gubernur, Walikota dan Bupati yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda penjabat Gubernur, penjabat Walikota dan penjabat Bupati, tidak dilakukan serah terima jabatan.

“Karena kita (Lampung Selatan) ada Plh Bupati, maka Plh Bupati hanya menyampaikan laporan nota pelaksana tugas selama melaksanakan tugas sebagai Plh saja kepada Bupati terpilih,” kata Ali (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Syafarahman Angkat Bicara Terkait Pemilik SPBU 64.783.09 Sungai Ambawang Diduga Langgar Aturan My Pertamina

Nusantara

Syah Afandin Dukung Wisata Bukit Lawang Lokasi Event Internasional BLOT 2024

Nusantara

Bupati Bengkalis Buka MTQ Ke-19 Kecamatan Mandau

Nusantara

Plt Bupati Langkat Lepas Keberangkatan 21 Peserta Jambore Nasional

Nusantara

Ikatan Relawan Merah Putih Se-Indonesia (IRMEPSI) Gelar Rapat Strategis di DPD DKI Jakarta Barat

Nusantara

Plt Bupati Langkat Serahkan Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas

Nusantara

PKK Langkat Dikukuhkan, Syah Afandin: Teruslah Berbakti untuk Kaum Ibu & Perempuan

Nusantara

Jelang HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden