Home / Nusantara

Senin, 1 Maret 2021 - 22:21 WIB

Plh Bupati Lamsel Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Bupati Terpilih Nanang Ermanto

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin SSos MM menyerahkan nota pelaksana tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati kepada Bupati Lamsel H Nanang Ermanto.

Serah terima itu berlangsung di rumah dinas Bupati, Senin (1/3/2021).

Hal itu seiring berakhirnya tugas Thamrin sebagai Plh Bupati Lamsel dengan telah dilantiknya Bupati Lamsel yang mulai aktif kembali pada hari ini.

Thamrin mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran di lingkungan Pemkab Lamsel, unsur Forkopimda maupun elemen masyarakat atas dukungan kepada dirinya selama menjabat Plh Bupati Lamsel.

“Semoga dengan telah diserahkannya nota pelaksana tugas ini, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan di Lampung Selatan lima tahun ke depan dibawah kepemimpinan H Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa SIIP akan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujar Thamrin.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi Thamrin yang telah menjalankan amanat konstitusi sebagai Plh Bupati Lamsel selama lebih kurang 10 hari.

“Semoga apa yang telah dikerjakan akan menjadi amal saleh dan bernilai pahala. Dan semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT, dan Pak Thamrin kembali menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Nanang Ermanto.

Melalui momentum itu, Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lamsel yang telah bekerja sama dari awal menjabat hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Lamsel.

“Mari kita pererat silaturahmi ini dengan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Saya dan Pak Pandu Kesuma Dewangsa tidak mungkin dapat bekerja dengan baik tanpa dukungan dari semua pihak. Terutama seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdatkab Lamsel Muhammad Ali SAN MIP menambahkan serah terima nota pelaksana tugas itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020.

Dalam Surat Edaran itu berisikan tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ali menyebut, pada point II angka 3 huruf h dijelaskan bahwa dalam hal Gubernur, Walikota dan Bupati yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda penjabat Gubernur, penjabat Walikota dan penjabat Bupati, tidak dilakukan serah terima jabatan.

“Karena kita (Lampung Selatan) ada Plh Bupati, maka Plh Bupati hanya menyampaikan laporan nota pelaksana tugas selama melaksanakan tugas sebagai Plh saja kepada Bupati terpilih,” kata Ali (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Buletin Batang Kuis Media Menuju Desa Pembangunan

Nusantara

Rakyat Gurilla P.Siantar Sumut Minta Negara Hadir Membawa Keadilan, “PTPN III Sumut Kembali Berulah Lakukan Kekerasan Kepada Rakyat”

Nusantara

Supriatna Gumilar Putra Asal Ciamis Siap Sumbangkan 2 Medali Emas di ASEAN Para Games 2022

Nusantara

RAKYAT MENGUAT DAN MENGGUGAT, KPU TELUK BINTUNI :

Nusantara

Bupati Bengkalis Kasmarni Dikukuhkan Menjadi Salah Satu Marga Sonakmalela

Nusantara

Silaturahmi MABMI Langkat Diharapkan Menguatkan Adat Melayu

Nusantara

1win Официальный сайт Вход и Регистрация в 1вин Украин

Nusantara

R.E. Nainggolan : Komposisi TKN Prabowo-Gibran, Cerminkan Keberagaman Indonesia.