Home / Nusantara

Rabu, 7 Desember 2022 - 06:16 WIB

Pokja Wartawan “Presisi” Polres Metro Bekasi Laporkan Para Oknum Debt Collektor Arogan dan Lakukan Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan

KEJAHATAN MATA ELANG ATAU DEBT COLLEKTOR SEMAKIN MENGUAT DAN BERSINAR, RAMPAS MOBIL DIJALAN DAN HALANGI TUGAS WARTAWAN DENGAN CARA PENGANCAMAN PEMBUNUHAN

Penulis : Robby Alamsyah

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Sejumlah wartawan yang sedang bertugas untuk meliput kejadian dihadang kelompok penagih utang kendaraan (Dept Collector) yang biasa disebut mata elang (Matel) dan memaksa untuk mengambil paksa satu unit kendaraan roda empat di wilayah Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat

“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata seorang jurnalis setempat Heru Irawan di balai Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Selasa (6/12/2022).

Tindakan intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Sejumlah awak media mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda empat.

Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.

“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.

Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.

“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.

“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.

“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak, Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,”Pungkasnya.

(REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Keluarkan Instruksi Netralitas ASN Dan Aparat Desa di Pemilu 2024

Nusantara

Para Pedagang P4B Layangkan Mosi Tak Percaya Atas Kinerja Buruk Plt Dirut PD PHJ Pematangsiantar

Nusantara

Bobby Nasution Ajak PMII Wujudkan Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif Dengan Terus Bangun Kolaborasi

Nusantara

Sahabat Jonny Sirait (SJS) Akan Selenggarakan Turnamen Futsal SJS Cup 1

Nusantara

Resmikan Taman Wisata “Kerangan Land”, Pj Bupati Langkat Harap dapat Dongkrak Geliat Pariwisata

Nusantara

Minta Polres Padang Pariaman Usut Pungli Komite Tanpa Dasar Hukum Di SMA N 1 Sungai Geringging

Nusantara

Mantan Ketua HMKY Se-Indonesia Dukung Penuh Kegiatan Musroma ke – VI di Jayapura

Nusantara

Afandin Minta FGD Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Atensi bagi seluruh OPD