Home / Nusantara

Senin, 5 Februari 2024 - 23:53 WIB

Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala

KOTA BEKASI -,PERISTIWA INDONESIA.COM

Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui _smartphone_ masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.

wan

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pisah Sambut Dandim 0734/Kota Yogyakarta Dilaksanakan Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

Nusantara

Bappeda Gayo Lues Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPK 2024

Nusantara

Antusias Publik Belanda Menghadiri “Forum Dialog Tentang Pembangunan Papua” Di Amsterdam Belanda

Nusantara

DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda

Nusantara

Букмекерская Контора Mostbet: Лучшие Коэффициенты И Опыт Ставок В Реальном Времени Онлай

Nusantara

FKUB Langkat Undang Syah Afandin di Pelantikan Pengurus

Nusantara

Ikatan Relawan Merah Putih Se-Indonesia (IRMEPSI) Gelar Rapat Strategis di DPD DKI Jakarta Barat

Nusantara

Muhammad Rafii Pimpin DPC PWRI Kabupaten Langkat Periode 2022-2025