SINTANG, KALBAR, PERISTIWAINDONESIA.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat seperti dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Greja Pantekosta di Indonesia (GPDI),Jema’at Victory Di Kabupaten Sintang yang sudah di rencanakan berukuran 12 x 24 meter, di Jalan MT Hariono, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalbar. Menuai sorotan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, yang juga merupakan seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Khususnya Hukum Pidana, FX Nikolas. Pada Minggu, (8/10/2023).
Menurut informasi yang diperoleh Pembangunan Greja tersebut seharusnya dikerjakan dari tahun 2015 dan ditargetkan sampai 2017 namun sampai tahun ini 2023 belum juga terealisasi.
Menurutnya SK Hibah dari Provinsi Kalimantan Barat, dengan biaya 500 Juta, sangat luar biasa dengan ukuran tanah 12 x 24 M²
“Kemudian bantuan-bantuan lain, apa lagi pembangunan awal sudah ada 100 Juta dari jemaat, hal tersebut diketahui melalui media online (antarakalbarnews.com) yang telah terbit pemberitaan pada tahun 2015 lalu”,kata Nicholas.
Dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran (Korupsi) anggaran APBD oleh oknum pengurus Pembangunan Gereja Victory sebelumnya, Kesaksian pun di ungkapkan salah satunya dari Pihak PT PELITA INTRA NASIONAL pada tahun 2019 lalu yang mulai membangun sebuah pasar moderen, disekitar lokasi bangunan Greja victory yang belum terealisasi.
Kemudian Pihaknya bermaksud akan membantu. PT PIN mengajukan Ruslah kepada salah satu Pendeta melalui tahap pengajuan berdasarkan beberapa pertimbangan, sempat akan melakukan pembangunan. Mengingat salah satu Pendeta menginginkan anggaran fantastis kepada pihak Pengembang PT PIN. Akan tetapi pihak PT Pelita Intra Nasional menolak, setelah mengetahui proses pembangunan Greja Victory tersebut menggunakan APBD atau ada bantuan hibah dari pemerintah provinsi Kalbar. Kemudian pihak PT PIN tidak melanjutkan Ruslah itu, tidak membantu persiapan pembangunan Gereja tersebut.
Selanjutnya, Dalam hal ini kembali menuai tanggapan oleh aktivis atau kornas DPP LSM berkoordinasi Marjuddin Nazwar Menilai, diduga kuat ada Penyelewengan atau Penyalahgunaan uang negara (Korupsi). Karena menurutnya, rencana pembangunan pada tahun 2015 dan selesai di tahun 2017 tak kunjung rampung. Artinya, ada dugaan kuat oknum di dalamnya menyelewengkan anggaran dana APBD itu”,Jelasnya.
Lanjut Marjudin, Dia meminta PPK Provinsi dan Kabupaten Sintang segera mengaudit pembangunan gereja yang di kerjakan dari tahun 2015 Sampai saat ini belum terealisasi, juga secara tegas disampaikannya agar pihak penyidik polda kalbar turut ambil bagian atas fenomena tersebut dimana keras dugaan kita telah terjadi perbuatan melawan hukum”,Tukasnya Kornas DPP LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar kepada media.
(Lin/RED)