Home / Hukum

Jumat, 26 Maret 2021 - 00:01 WIB

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Penulis: Muh Saifullah

HALTENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Sat Brimob Polda, Polres Halmahera Tengah (Halteng) bersama-sama dengan Satgas Pamrahwan, Koramil dan masyarakat berhasil mengevakuasi 3 (tiga) korban meninggal dunia yang diduga korban pembunuhan oleh orang pedalaman di hutan Halmahera.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH menjelaskan menurut data yang diterima, sekelompok warga diserang di pedalaman hutan Halmahera oleh kelompok orang yang diduga merupakan orang pedalaman hutan Halmahera, yang biasa disebut suku Togutil.

Terdapat 3 (tiga) orang meninggal dunia yakni Yusuf (40), H Masani (55) dan Risno (40), sementara itu korban selamat yakni Jahid (40), Martawan (45), Anto (45) dan Kopda Zain (35) yang merupakan Babinsa setempat di Koramil 1512-02/Patani.

Lanjut Kabidhumas, proses evakuasi korban dari data yang dihimpun personel gabungan Polres Halteng, Brimob Polda, Satgas Pam Rahwan, Koramil dan masyarakat yang melakukan pencarian pada Minggu (21/3/2021) kembali ke Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan membawa Bapak Mujahid yang berhasil meloloskan diri dalam keadaan selamat menuju ke rumahnya.

“Senin (22/3/2021) proses pencarian dilanjutkan dengan rute km 5 sampai dengan TKP di Km 12 sekitaran sungai Gwonley belakang desa Damuli Kecamatan Patani Timur, sekitar pukul 13.45 siang, personel gabungan  mendapat informasi bahwa telah ditemukan 1 orang selamat dengan identitas Bapak Martawan (45),” jelasnya.

Pada Senin sekitar pukul 14.30 WIT, tim gabungan pencarian tiba di TKP Km 12 dan menemukan 3 sosok mayat yang sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian, dari informasi terbaru dilaporkan, bahwa 2 (dua) orang korban selamat atas nama Anto (45) dan Kopda Zain (35) sudah kembali dengan selamat yang sebelumnya melarikan diri ketika melihat pembunuhan tersebut.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan, dengan ditemukannya tiga korban meninggal dunia tersebut, pada Selasa (23/03/2021) di Desa Gomle tim yang dibagi menjadi 3 kelompok melakukan evakuasi korban dengan tujuan ke hutan Damuli (Km 10).

“Tim 1 dan Tim 2 selanjutnya membawa korban meninggal dunia atas nama H Masani dan Yusuf menuju Puskesmas Desa Tepeleo untuk dilakukan visum, akan tetapi keluarga korban menolak sehingga korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” terangnya.

Sementara itu, Tim 3 yang akan membawa korban atas nama Risno belum bisa mengambil jenazah karena hujan lebat sehingga terjadi banjir di jalur yang akan dilalui oleh tim evakuasi.

“Pada Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 08.00 – 03:00 WIT, tim yang melibatkan Polres Halmahera Tengah,  Personel Sat Brimob Polda Maluku Utara, Satgas Pam Rahwan, personil Koramil dan masyarakat melaksanakan evakuasi korban atas nama Risno di Hutan Gowonle,” timpalnya.

Perjuangan Tim Gabungan ini sangat luar biasa, karena mampu menembus rimbunnya hutan dengan jarak yang jauh serta medan yang sangat berat.

Tidak hanya jarak yang jauh dan medan yang berat, Tim gabungan juga mengalami kesulitan karena banyak perangkap jenis bambu runcing yang dipasang serta pohon ditebang pada jalan menuju tempat jenazah berada.

Polda Maluku Utara juga telah mengirimkan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara sejumlah 5 personel untuk memback up Polres Halteng dalam penanganan kasus pembunuhan di hutan Halmahera tersebut.

Kabidhumas meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing.

“Mari bantu Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara untuk penanganan peristiwa ini sehingga segera mendapat titik terang dan kejadian serupa tidak terjadi kembali,” imbaunya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Hukum

Wakapolres Halsel, Dua Kasat dan Lima Kapolsek Resmi Berganti

Hukum

Gelorakan budaya Tertib Berlalulintas, Kasat Lantas Polres Pelalawan Beri Reward Kepada Pengendara Sepeda Motor

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

Minta Nanang Ditersangkakan, Ini yang Dikatakan Direktur LBH Albantani

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?