Home / Headline

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:29 WIB

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah menangani 148 perkara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan, dari 148 perkara, 126 kasus diantaranya telah diselesaikan selama tahun 2020 ini. Atau jika dalam persentase penyelesaian perkara (selra) sekira 85 persen.

“Terkait perdagangan orang (TTPO) selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85%,” kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/12/2020).

Idham menyebut, dalam bidang operasional, Polri menerima 238.384 kejahatan yang dilaporkan. Sekira 173.035 kasus telah diselesaikan diantaranya.

“Jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian 173.035 perkara (73%) meningkat 2% dibandingkan tahun 2019,” ujar Idham.

Sementara itu, pemberantasan street crime atau kejahatan jalanan, Polisi menuntaskan 3.900 perkara pencurian dan kekerasan dari 5.349 perkara. Atau sebesar 73% penyelesaiannya.

“Pemberantasan street crime, tuntas 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara,” jelas Idham (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

Headline

Buntut Kasus Ekspor Minyak Goreng, Aktivis Buruh Sebut Perbudakan Marak Terjadi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Headline

Edukasi PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Temui Rakesh

Headline

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Headline

Radianto star GOPro : Langkah tepat KIM menggandengkan PS dan AH untuk Indonesia Maju

Headline

Arogansi Oknum Intel Kodim 1017/Lamandau: Diduga Lakukan Pemerasan dan Perampasan Lapak Warga

Headline

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law