Home / Headline

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:41 WIB

Penyerahan SK Pengangkatan Koordinator Wilayah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat dan Papua Barat Daya

Penulis : Marjuddin Nazwar

JAKARTA, – PERISTIWAINDONESIA.com

Dalam rangka Penyerahan surat keputusan (SK) Kepengurusan lembaga masyarakat Adat (LMA Papua Barat) dan Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat Daya (LMA Papua Barat Daya), Surat tersebut di serahkan oleh Dr. Lenis Kogoya, Sth.,M.Hum., di Cafe Java Lava, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, Kamis, (22/12/2022).

Acara penyerahan surat keputusan kepengurusan lembaga masyarakat Adat Papua tersebut berlangsung pada pukul 20.00 Wib. Dan Dihadiri oleh beberapa perwakilan dari masing masing provinsi diantaranya, perwakilan dari LMA Papua Barat Daya di wakili oleh Paul Linus Kora, SH., Selaku ketua kordinator wilayah (korwil), Perwakilan dari provinsi LMA Papua Barat, kabupaten Teluk Bintuni, Imanuel Horna,S.H. M.M., selaku ketua dan di dampingi oleh bendahara Maria Horna dari suku Sogh. dan di saksikan oleh perwakilan masyarakat adat.

Dalam hal ini, Ketua umum LMA Papua menegaskan agar Kepengurusan LMA yang telah di sahkan dan akan di sahkan nantinya, di harapkan segera membentuk peradilan adat dan membawa kesejahteraan masyarakat Melalui Program pemberdayaan masyarakat.

Ketau Umum LMA Dr.Lenis Kogoya STh,.M.Hum Mengatakan “Nantinya Kordinator Wilayah Papua Barat Daya dan Ketua Kordinator Wilayah LMA Papua Barat Dalam kinerjanya dapat mengedepankan aturan main dalam AD/ART dan Undang Undang OTSUS.

Dalam Proses Pengembangan LMA agar dapat segera membentuk Peradilan Adat menjadi tugas terpenting dan menjadikannya sekala perioditas dalam Kinerja pengurus LMA Seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi di tanah Papua.

Ditambahkannya bahwa Ekonomi juga sebagai pintu masuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu agenda tugas perioritas utama tentunya seluruh pengurus LMA.

Tak hanya itu, selain menyerahkan surat keputusan Dr. Lenis Kogoya,Sth.,M.Hum., juga menitipkan surat untuk PJ, Gubernur Papua Barat Daya dan PJ, Papua Barat Terkait telah terbentuknya Kepengurusan LMA Provinsi Papua Barat dan LMA Papua Barat Daya.

Seperti diketahui isi dalam surat yang akan di sampaikan kepada PJ gubernur provinsi Papua Barat bahwa berdasarkan AD ART pasal 6 ayat 2 koordinator wilayah diangkat oleh pimpinan lembaga masyarakat adat tanah Papua maka Pimpinan lembaga masyarakat adat atau lma tanah Papua menunjuk serta mengangkat koordinator wilayah sesuai keputusan lembaga masyarakat adat tanah Papua dengan nomor kosong 17/II/SK/LMA PAPUA/2022. Tentang pengukuhan pengurus koordinator wilayah adat bomberai (lembaga masyarakat adat Papua Barat) dengan susunan pengurus sebagai berikut.

1. Immanuel hornas jabatan ketua umum

2. Meliaki doang Siba sekretaris

3. Maria horna bendahara.

Tugas dan tanggung jawab koordinator wilayah berdasarkan AD/ART ayat 4 koordinator wilayah berkewajiban.

1. Melaksanakan sosialisasi program-program dan mendorong menjalankan tugas tugas yang ditetapkan oleh pimpinan LMA tanah Papua.

2. Wajib memberikan laporan kinerja lma kabupaten kota kepada pimpinan lembaga masyarakat adat tanah Papua.

3. Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat adat terutama hak-hak masyarakat.

(RED.Suara Adat Papua)

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Rehab RSU Dr. FL Tobing Sibolga Jadi Sorotan Masyarakat

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di Jakarta

Headline

(K) SBSI Minta Pemerintah Libatkan Buruh Dalam Program Implementasi Industri 4.0

Headline

Mantan Kepala BIN: Perang Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Tapi Urusan Arab dan Yahudi

Headline

Tuntutan LMA 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNUNGAN Kepada MPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

Headline

Politisi Saiful Chaniago Wasekjend SOKSI : Indonesia Tanpa Radikalisme

Headline

Puluhan Kades di Kalianda Ancam Mogok Kerja, LSM Minta Penggiat Anti Korupsi Pantau Penggunaan ADD